JAKARTA - KPERS, Penyidik mabes Polri menetapkan tiga (3) orang tersangka kasus penyadapan Ilegal (ilegal tapping) terhadap Presiden Republik Indonesia dan sejumlah petinggi negara.
Direktorat tindak pidana siber mabes polri Brigjen Pol. Suhermanto mengatakan, "penyadapan Presiden Prabowo Subianto dan beberapa petinggi negara serta elit politik disadap yang kuat dugaan mengarah ke makar.", ungkap Suhermanto.
Penyidik sempat menahan sejumlah petinggi Polri yang terlibat di markas komando Brimob Kelapa dua, Cimanggis, Bogor Jawa Barat guna pemeriksaan, yang akhirnya kemudian dilepaskan.
Penangkapan belasan perwira tinggi Polri ini bermula ketika alat petugas di mabes polri berbunyi memberi tanda/ kode adanya penyadapan Ilegal. Polisi menelusuri titik mencurigakan tersebut dan menemukan alat sadap dikediaman Ahrie Sonta. Saat di interogasi, Ahrie Sonta melakukan perlawanan yang akhirnya di borgol dan dibawa ke Mako brimob.
Setelah penyidik melakukan serangkaian proses pemeriksaan, kemudian menetapkan 3 orang tersangka diantaranya eks Kapolri inisial LSP yang kini menjabat sebagai kepala Staf Kepresidenan, Selasa (03/11).
Nama-nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, selain LSP yaitu AS dan EHS.
Sumber menyebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain beberapa Jenderal polisi yang terlibat.
(tim)
Komentar