Polsek Jangkang Abaikan Laporan Ancaman Terhadap Wartawan

Polsek Jangkang Abaikan Laporan Ancaman Terhadap Wartawan





SANGGAU - KPERS, Wartawan Media Kalimantan Pers Pilipus Nerius Lami mendapat ancaman dari Eben seorang pengusaha penyalur gas LPG dibalai sebut kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Menurut Pilipus, dirinya melakukan wawancara kepada Camat Jangkang terkait harga LPG yang jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET).

Setelah beberapa hari berita mahalnya LPG didaerah itu yang harganya dijual pangkalan jauh melampaui HET, Eben melakukan penyerangan terhadap Pilipus yang disaksikan oleh Luk, Iwan, Uju alias Oton, Budi dan Rustam.

Di hadapan kawan-kawanya, "Eben tarik kerah baju saya dengan terik dan mengeluarkan kata-kata ancaman", terang Pilipus.

Peristiwa pengancaman yang dialami Pilipus terjadi di depan bangunan koperasi desa merah putih balai sebut dikawasan kantor desa balai sebut,  pada tanggal 28 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kekerasan terhadap wartawan dan menghalangi tugas jurnalis telah diatur dalam undang- undang pers No.40. THN 1999 tentang Pers pasal 18 ayat (1) Jo. pasal 4 ayat (2) dan (3)  dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp.500 juta.
Perbuatan Eben tidak menutup kemungkinan bisa dijerat dengan pasal 449 KUHP UU No.1 tahun 2023 karena mengancam Pilipus.

(tim)