SEKADAU - KPERS, Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PPKS) PT. Makmur Prima Lestari (PT.MPL) membuang limbah cair ke anak sungai di Dusun Nanga Gonis, Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir, Kalimantan Barat.
Tindakan pembuangan limbah cair ke anak sungai yang bermuara ke sungai Kapuas itu diduga kuat mencemari sungai dengan mengalirkan limbah dari pabrik tanpa pengelolaan yang mengikuti standar.
Seorang warga setempat mengeluhkan air sungai disekitar pabrik yang berubah warna menjadi hitam pekat dan sejumlah ikan mati.
Kondisi tersebut sangat berdampak terhadap warga yang masih menggunakan air sungai sebagai kebutuhan sehari-hari.
Tim media saat mendatangi sungai yang tercemar menemukan ikan mati disungai, serta sungai berubah warna menjadi hitam pekat dan mengeluarkan aroma busuk.
Menurut keterangan warga, terdapat pipa saluran yang diduga menjadi jalur pembuangan limbah menuju sungai. Warga mengaku mengetahui lokasi pipa tersebut dan mencurigai adanya aliran limbah yang sengaja diarahkan ke sungai.
“Memang ada pipa saluran pembuangan yang dialirkan ke sungai. Kami mengetahui posisi pipanya,” ujar salah seorang warga.
Pihak managemen PT.MPL saat dikonfirmasi terkait dugaan pembuangan limbah cair kesungai membenarkan PT.MPL melakukan pembuangan limbah cair setelah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau.
Mengenai Berita Acara persetujuan Dinas LH dan instansi terkait lainya terkait pembuangan limbah cair dari PPKS ke sungai, Pimpinan pabrik mengatakan, "BA nya belum diterbitkan", terangnya.
PT.MPL mengaku membuang limbah ke sungai setelah ada uji leb PH limbah.
Yang menjadi pertanyaan publik, jika pembuangan limbah cair itu ke sungai dilakukan secara sah, mengapa tidak ada Berita Acaranya?, Jika PH limbah sudah Stabil, mengapa ditemukan Ikan mati disungai?
Dugaan pencemaran sungai benar-benar terjadi oleh pembuangan limbah cair PKS PT.MPL.
Penegak hukum diharapkan turun lapangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Jika benar ditemukan pencemaran lingkungan dan air sungai dengan bukti yang cukup, pelaku dapat dituntut berdasarkan undang-undang No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Turunnya kualitas lingkungan hidup hingga tidak dapat berfungsi sesuai peruntukannya di kawasan PT.MPL harus dipertanggung jawabkan olek Perusahaan dan pejabat yang memberi izin operasional.
Jika terbukti PT.MPL melakukan pencemaran lingkungan, sanksi administrasi berupa pencabutan izin tidak menutup kemungkinan terjadi. Bahkan berpotensi mengandung unsur pidana jika ditemukan bukti yang cukup adanya unsur kesengajaan atas pembuangan limbah PKS ke sungai dengan resiko yang terjadi.
Warga berharap agar aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait segera mengkonfirmasi dugaan pencemaran sungai tersebut.
Redaksi membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan tanggapan atas berita ini, bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, redaksi memberi hak jawab sesuai mekanisme yang diatur dalam undang- undang yang berlaku.
(tim)
Komentar
