SANGGAU - KPERS, Tim Tindak Kepolisian Sektor (Polsek) Kembayan berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Seorang pria berinisial SH alias LAN (27) dibekuk petugas di sebuah rumah di Gang Gambut, Dusun Tanjung Merpati, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Rabu (2/9/2026) malam.
Kapolsek Kembayan IPTU Hudson Siahaan, S.H., memimpin langsung operasi penangkapan ini setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu malam sekira pukul 22.00 WIB. Petugas menerima informasi mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di rumah orang tua terduga pelaku.
Bergerak cepat, tim Tindak Polsek Kembayan langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan pada pukul 22.30 WIB. Pemuda berinisial SH tak berkutik saat petugas mengepung tempat persembunyiannya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam ruang tamu rumah. Pelaku menggunakan modus unik dengan menyelipkan narkoba di dalam lipatan uang kertas untuk mengelabui petugas.
Petugas mengamankan sebuah dompet coklat merek Quiksilver yang digeletakkan di lantai rumah. Setelah diperiksa, isi dompet tersebut meliputi:
* 1 paket plastik bening berisi sabu di celah dompet.
* 1 paket sabu yang dibungkus uang kertas pecahan Rp1.000,-.
* 1 paket sabu yang dibungkus uang kertas pecahan Rp2.000,-.
Total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita petugas diperkirakan mencapai 1,56 gram.
Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya:
* 1 bundel plastik klip kosong (berisi 28 klip kecil siap pakai).
* 1 set alat hisap sabu (bong) botol Viura beserta sendok sedotan plastik.
* Uang tunai hasil penjualan senilai Rp411.000,- dengan berbagai pecahan.
* 1 unit handphone merek Oppo warna hitam.
Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (3/9/2026), Kapolsek Kembayan IPTU Hudson Siahaan, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba di wilayah perbatasan.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Kembayan. Penangkapan ini merupakan respons cepat kami atas keluhan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut. Kami juga mengapresiasi warga yang berani melapor," tegas IPTU Hudson Siahaan.
Ia menambahkan bahwa saat diinterogasi di tempat, terduga pelaku SH mengakui secara langsung bahwa seluruh barang haram tersebut adalah milik pribadinya. Pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Kembayan mengingat ditemukannya puluhan plastik klip kecil siap edar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolsek Kembayan guna pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Polsek Kembayan juga sedang berkoordinasi untuk melimpahkan kasus ini ke Sat Narkoba Polres Sanggau guna pengembangan jaringan yang lebih luas.
(Jon)
Komentar