JAKARTA - KPERS, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan sipil, kecuali terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Keputusan itu ditetapkan dengan nomor 114/PUU-XXIII/2025, pada tanggal 31 November 2025, menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan ayat 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan MK ini lahir atas gugatan yang diajukan Syamsul Jahidin, seorang advokat dan Khristian Adrianus Sihite, lulusan sarjana hukum yang mendaftarkan permohonannya kepada MK pada tanggal 16 Juli 2025 lalu.
Data pemerintah, jumlah Polisi yang menduduki jabatan diluar struktur jabatan polisi pada saat tahun 2023 sebanyak 3.424 personil, tahun 2024 sebanyak 3.822 dan pada tahun 2025 mencapai 4.351 anggota polisi menduduki jabatan sipil.
Data pemerintah ini menggambarkan jumlah yang sangat besar polisi menduduki jabatan sipil, oleh karena itu penggugat mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya adalah terdapat ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota polri yang dapat menduduki jabatan diluar struktur kepolisian yang sekaligus menimbulkan ketidak pastian secara hukum bagi karir aparatur sipil negara (ASN) yang berada diluar institusi Kepolisian.
Secara Subtansial, pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota polri hanya dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
(Jung)
Komentar