Kasus Lahan Kemitraan PT. RK Dengan Warga Sungai Deras Muncul Agrinas

Kasus Lahan Kemitraan PT. RK Dengan Warga Sungai Deras Muncul Agrinas

 


KUBU RAYA - KPERS, Perselisihan penguasaan dan pengelolaan lahan di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kuburaya, Kalimantan barat semakin memanas dan berpotensi berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. 

Ketegangan memuncak pasca insiden keributan yang terjadi di lingkungan kantor perusahaan kelapa sawit PT RK pada Sabtu, 5 September 2026. Persoalan ini berpusat pada keberatan masyarakat terkait rencana keterlibatan pihak Agrinas dalam pengelolaan kawasan, di tengah kaburnya status hukum lahan serta ketidakjelasan batas kawasan hutan lindung yang diklaim meliputi wilayah tersebut.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga setempat menegaskan telah menguasai dan mengelola lahan tersebut secara turun-temurun. 

Atas dasar kemitraan plasma PT.RK, masyarakat kerja sama permodalan dan pengolahan, bukan pelepasan hak kepemilikan maupun penguasaan yang telah dimiliki masyarakat sejak lama.
 
Namun situasi berubah keruh dengan munculnya wacana masuknya pihak Agrinas sebagai pengelola baru. 

Warga mempertanyakan secara terbuka: apa dasar hukum kehadiran pihak tersebut? Berdasarkan ketentuan apa dan persetujuan siapa pihak ini masuk ke wilayah yang sudah berjalan pola kemitraannya?

Pertanyaan ini belum mendapatkan jawaban yang jelas yang seharusnya di cerahkan oleh para pengambil kebijakan di daerah ini.
 
Masalah semakin rumit dengan isu status kawasan. Sebagian sumber menyebutkan wilayah tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung (KHL), namun belum ada pemetaan batas yang pasti dan dipublikasikan secara resmi.

Warga merasa terjepit: di satu sisi dianggap masyarakat pengelola, di sisi lain berpotensi dianggap memanfaatkan kawasan lindung tanpa hak, sementara di saat yang sama muncul pihak baru yang hendak mengelola yaitu agrinas. 

Kepala Desa Sungai Deras, Syahrus Shiyam, mengakui telah berupaya memfasilitasi pertemuan antara pihak terkait, namun hingga kini belum tercapai kesepakatan atau kejelasan yang dapat diterima semua pihak.

Warga berharap supaya Bupati, BPN dan Instansi Terkait Segera Turun Tangan menyelesaikan masalah ini.

Persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan sejak awal melalui jalur musyawarah dan klarifikasi dokumen, justru dibiarkan berlarut-larut hingga berkembang menjadi keresahan luas dan akhirnya memicu ketegangan fisik.
 
Masyarakat berhak mengetahui secara pasti: apa status hukum tanah yang mereka kelola puluhan tahun? Di mana batas pasti kawasan hutan lindung yang diklaim ada di sini? Apa dasar hukum kehadiran Agrinas, dan bagaimana posisinya terhadap pola kemitraan yang sudah berjalan dengan PT RK? 

"Semua pertanyaan ini sah, wajar, dan harus dijawab dengan dokumen resmi yang dapat diperiksa siapa saja. 
 
Kita berpegang pada ketentuan yang berlaku: Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyatakan bahwa tanah dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan atas hak milik dan hak penguasaan warga. Sementara UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa penetapan dan perubahan fungsi kawasan hutan wajib memperhatikan hak-hak masyarakat yang telah hidup dan berusaha di wilayah tersebut. Jika aturan ini dijalankan dengan benar, tidak akan ada warga yang merasa teraniaya, dan tidak akan ada pihak yang bergerak di luar jalur hukum.

Warga berharap agar Bupati Kubu Raya, Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Dinas Kehutanan, serta seluruh instansi berwenang, segera turun ke lokasi, ambil alih penyelesaian, dan menjelaskan seluruh fakta hukum kepada masyarakat.

 (Sarel)