PT Pang Didirikan Kades Kampar Saat Waktu Menjabat

PT Pang Didirikan Kades Kampar Saat Waktu Menjabat


KETAPANG - INB, Kepala Desa Kampar Sebenban, Kecamatan Simpang dua, Kabupaten Ketapang, Kalimantan barat dikabarkan terlibat bisnis tambang bauksit.

Terendus informasi sang  Kepala Desa dan sekdes ikut terdaftar dalam akta pendirian perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Pang Kampar Jaya.

Dugaan rangkap jabatan dan keterlibatan Seorang Kepala desa  langsung sebagai pengelola tambang diwilayah kerjanya berpotensi benturan kepentingan (conflict of interest).

Seorang warga setempat mengatakan, "Pak Kades dan Sekdes adalah pengurus PT.Pang", ungkap sumber.

Temuan tersebut bukan sekadar isu yang berkembang di tengah masyarakat, melainkan diperoleh melalui proses penelusuran dan verifikasi terhadap sejumlah dokumen yang berhasil dikumpulkan media.

Publik berharap, temuan ini  segera ditindaklanjuti oleh instansi berwenang guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi, etika jabatan, maupun ketentuan hukum yang berlaku. 

Kepala desa dan perangkat desa merupakan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas, independensi, serta menghindari segala bentuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau korporasi tertentu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun daerah, maka tidak tertutup kemungkinan dilakukan pendalaman berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dasar tersebut, publik mendesak Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Daerah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit, verifikasi, dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan rangkap jabatan tersebut.

Langkah klarifikasi dan pemeriksaan sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kampar Sebomban maupun Sekretaris Desa yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi atas temuan tersebut. 

(Tim)