KETAPANG
- INB, Kepala Desa Kampar Sebenban, Kecamatan Simpang dua, Kabupaten
Ketapang, Kalimantan barat dikabarkan terlibat bisnis tambang bauksit.
Terendus
informasi sang Kepala Desa dan sekdes ikut terdaftar dalam akta
pendirian perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Pang Kampar Jaya.
Dugaan
rangkap jabatan dan keterlibatan Seorang Kepala desa langsung sebagai
pengelola tambang diwilayah kerjanya berpotensi benturan kepentingan
(conflict of interest).
Seorang warga setempat mengatakan, "Pak Kades dan Sekdes adalah pengurus PT.Pang", ungkap sumber.
Temuan
tersebut bukan sekadar isu yang berkembang di tengah masyarakat,
melainkan diperoleh melalui proses penelusuran dan verifikasi terhadap
sejumlah dokumen yang berhasil dikumpulkan media.
Publik
berharap, temuan ini segera ditindaklanjuti oleh instansi berwenang
guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi, etika
jabatan, maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala desa dan
perangkat desa merupakan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab
untuk menjaga integritas, independensi, serta menghindari segala bentuk
aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam
menjalankan tugas pemerintahan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas mengatur
larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan dalam
menjalankan tugas dan kewenangannya.
Apabila dalam pemeriksaan
ditemukan adanya pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi,
kelompok, atau korporasi tertentu yang mengakibatkan kerugian keuangan
negara maupun daerah, maka tidak tertutup kemungkinan dilakukan
pendalaman berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Atas dasar tersebut, publik mendesak Pemerintah
Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD), Inspektorat Daerah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),
serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit, verifikasi, dan
pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan rangkap jabatan tersebut.
Langkah klarifikasi dan pemeriksaan sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Hingga
berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kampar Sebomban maupun Sekretaris
Desa yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi
resmi atas temuan tersebut.
(Tim)
Komentar