BENGKAYANG - KPERS, Kelompok tani sawit Desa Saka Taru, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, menggelar aksi damai di areal kebun sawit eks PT Matahari Kubu Investama (MKI) pada Senin, 20 Juli 2026. Kini, perusahaan perkebunan kelapa sawit itu telah dialihkan pengelolaanya ke PT STA Grup.
Ratusan anggota kelompok tani melakukan aksi demo damai yang dikoordinatori Alex, menyampaikan tuntutan massa terkait keterbukaan dan transparansi dari pihak PT STA Grup.
Secara khusus, para petani meminta penjelasan rinci mengenai sistem bagi hasil plasma yang belum jelas pelaksanaannya.
“Kami adalah petani penyerah lahan GRTT pada perusahaan PT Matahari Kubu Investama, yang lokasinya ada di Desa Saka Taru, Kecamatan Lembah Bawang. Saat ini perusahaan tersebut dikelola oleh PT STA Grup,” ujar Alex di lokasi kejadian.
Selain itu, kelompok tani juga mempertanyakan dugaan beban utang koperasi yang mencapai sekitar Rp 30 miliar. Menurut mereka, utang tersebut merupakan sisa tanggungan dari masa pengelolaan PT MKI sebelumnya, namun kini dibebankan kepada kelompok tani yang bermitra.
Tampak Polsek Samalantan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Camat Lembah Bawang, serta Ketua Koperasi setempat bersama rombongan kelompok tani. hadir pada saat demo.
Pendemo mempertanyakan peran dan kapasitas mereka dalam menengahi penyelesaian masalah yang melibatkan kepentingan petani dan pihak perusahaan.
Setelah pertemuan berlangsung kedua belah pihak telah sepakat untuk menuangkan hasil pembicaraan dalam berita acara kesepakatan antara kelompok tani dengan manajemen PT STA Grup.
Adapun hasil kesepakatan yang dicapai adalah sebagai berikut:
1. Adanya ketidak terbukaan Perusahaan kepada petani penyerahan lahan terkait Take
Over yang dilakukan oleh STA Group kepapda PT.MATAHARI KUBU INVESTAMA.
Sementara dari sisi lain kami tidak perna menyetujui atau pun memberikan mandat
kepada siapapun untuk menyetujui Take Over tersebut.karena itu dalam hal ini
Masyarakat petani pemilik lahan merasa dibohongi oleh pihak Perusahaan. Maka kami minta meminta penjelasan dari pihak Perusahaan terkait take over tersebut.
2. Kami meminta Perusahaan untuk membayar Kembali lahan yang kami serahkan
tersebut
3. Pembagian hasil plasma sampai saat ini masih belum ada dan kejelasannya
4. Terkait pengolahaan Plasma Masyarakat meminta dikelola langsung oleh Masyarakat
langsung melalui Koperasi dengan pola bagi rata.
5. Menolak SPH dikarenakan adanya pernyataan nomor surat 70/MKI/EST/IX/2025
6. Merombak Struktur Organisasi Koperasi dalam agenda interen rapat koperasi
7. Masyarakat meminta agar menghadirkan Management MKI Lama
8. Dari hasil tuntutan tersebut maka disepakati akan di berikan penjelasan dalam waktu
3 hari kedepan hari kamis tanggal: 23 juli 2026
9. Jika dalam waktu 3 hari kedepan tidak dipenuhi oleh Perusahan maka Masyarakat mintak menghentikan operasional kebun.
Sangat diharapkan agar kesepakatan ini bisa dilaksanakan supaya masyarakat sebagai pemilik lahan awal merasa diperlakukan dengan adil oleh perusahaan
(Amat)
Komentar