Proyek Jalan Nahaya - Simpang Amboyo Bermasalah, Diduga Anggaran Menguap

Proyek Jalan Nahaya - Simpang Amboyo Bermasalah, Diduga Anggaran Menguap

 


LANDAK - KPERS, Target Proyek Jalan Nahaya–Simpang Amboyo  9,3 Km, Terealisasi Setengah Hati dan terjadi adendum karena keterlambatan pengerjaan. Proyek infrastruktur yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat, senilai Rp. 4.599.599.000 kini menjadi sorotan tajam akibat dugaan ketidaksesuaian volume kerja yang drastis.

Bagaimana tidak, proyek yang di atas kertas ditargetkan sepanjang 9,3 kilometer tersebut, di lapangan diduga kuat hanya dikerjakan setengah Hati.

Berdasarkan pantauan awal media pada  Januari 2026, aktivitas pengerjaan terlihat hanya berfokus di sekitar kawasan Simpang Amboyo Selatan.

Eko pengawas lapangan  pihak kontraktor,  saat dikonfirmasi di lokasi membenarkan bahwa nilai proyek tersebut mendekati Rp.4,6 miliar dengan target panjang 9,3 kilometer. Namun, saat dicecar lebih dalam mengenai detail realisasi, Eko enggan berbicara banyak dan mengarahkan media untuk mengonfirmasi langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)”Untuk pertanyaan lebih lanjut silakan langsung ke PPK, Pak Adrian, di dinas terkait,” ujar Eko singkat.

Media KPERS dan tim jurnalis melakukan investigasi ke lapangan pada 12-6-2026 Melalui pengukuran langsung di lapangan, ditemukan fakta mengejutkan bahwa bentangan jalan yang dikerjakan hanya mencapai sekitar 850 m sangat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang disepakati.
Kualitas peningkatan jalan pun dipertanyakan. Pihak kontraktor diduga lalai dalam pekerjaan ini.

Selain itu, keberadaan 17 tiang listrik di sepanjang ruas jalan yang masuk dalam lingkup perencanaan proyek, hingga kini masih menjadi tanda tanya besar terkait penyelesaian teknisnya.

Rantai Pihak Bertanggung Jawab
Proyek jumbo yang diduga bermasalah ini dikerjakan oleh CV. Surya Bintang selaku kontraktor pelaksana, serta didampingi oleh CV. Nilam Griya Utama (KSO bersama PT. Aksie Super Power dan CV. Absri Ananta Konsultan) selaku konsultan supervisi.

Hingga berita ini diturunkan, media masih terus berupaya meminta klarifikasi dan konfirmasi resmi dari pihak dinas terkait, termasuk Kepala Dinas Iskandar, Kepala Bidang Hendry, serta PPK Adrian, guna memberikan informasi yang berimbang terkait kendala teknis atau alasan di balik pemangkasan volume pengerjaan ini

Jika dugaan penyimpangan ini terbukti melalui audit penegak hukum, para pihak yang terlibat terancam jerat hukum yang berat. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001:

Pasal 2: Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar bagi setiap orang yang memperkaya diri atau korporasi secara melawan hukum.
Pasal 3: Ancaman pidana hingga 25 tahun dan denda Rp.5 miliar jika tindakan tersebut terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.

Tak hanya pidana, merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021, CV. Surya Bintang dan jajaran konsultan supervisi terancam sanksi administratif berat berupa pemutusan kontrak, kewajiban pengembalian kerugian negara, hingga sanksi blacklist (daftar hitam) dari proyek-proyek pemerintah.

Tuntutan Transparansi dari Masyarakat
Masyarakat Kalimantan Barat, khususnya warga sekitar proyek, mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.

Warga berharap ada tindakan tegas dan transparansi total agar uang rakyat senilai Rp.4,5 miliar lebih dalam APBD tersebut tidak menguap sia-sia ke kantong oknum yang tidak bertanggung jawab, melainkan benar-benar terwujud menjadi infrastruktur jalan yang layak.

Catatan Redaksi: Redaksi berkomitmen terus mengawal kasus ini dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi CV. Surya Bintang, konsultan supervisi, serta Dinas Pekerjaan Umum terkait demi keberimbangan informasi publik.

(Tim)