LANDAK - KPERS, Seorang Pengunjung mempertanyakan konsekwensi kepatuhan pajak selama 20 tahun kebun kelapa sawit beroperasi Pada sidang Panitia B acara pembahasan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) Wilmar yang terdiri dari lima perusahaan yang ada di Kabupaten Landak.
PT. Pratama Prosentindo (PT.PP) salah satu perusahaan yang ikut dibahas dalam pertemuan dikantor kebun itu atas tanah adat yang beralamat di Desa Rasan, Sungai Keli, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak seluas 7642843 HA.
Pihak BPN tidak menjawab pertanyaan masyarakat mengenai "bagaimana tentang konsekwensi ketidak patuhan perusahaan Wilmar selama 20 tahun beroperasi tanpa HGU?", tanya salah satu pengunjung sidang.
Jawaban yang didapat bahkan lari ke wewenang yang berkompeten menandatangani HGU berdasarkan luas tanah yang diajukan, yaitu: "jika luas tanah dibawah 500 HA maka bisa ditandatangani Kanwil BPN, jika lebih dari jumlah tersebut yang berwenang adalah Menteri', demikian jawaban penarasumber.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah otonomi Landak mengambil langkah tegas dalam menyikapi penerbitan HGU Wilmar ini.
Ketiadaan HGU selama 20 tahun berpotensi menimbulkan persoalan objek dan luas tanah yang dipakai usaha tidak jelas, data administrasi antara BPN, Pemerintah daerah, dan DJP tidak singkron serta dasar penetapan PBB dipertanyakan.
Publik mempertanyakan sikap pemerintah daerah Landak tentang dugaan kerugian negara selama 20 tahun Wilmar beroperasi di daerah ini tanpa HGU.
(Jung)
Komentar