PN Ketapang vonis 3 Tahun Penjara Warga Cina Penambang Emas Ilegal

PN Ketapang vonis 3 Tahun Penjara Warga Cina Penambang Emas Ilegal

 


KETAPANG - KPERS, Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan barat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap warga Cina, Liu Xiaodong alias Liu, yang dinilai sebagai otak dibalik aktivitas tambang emas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT.Sultan Rafli Mandiri (SRM).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun", demikian bunyi putusan PN Ketapang dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), Kamis (28/5/2026).

Ketua majelis hakim, Leo Sukarno dalam amar putusannya menyatakan Liu Xiaodong terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan dakwaan kedua jaksa penuntut umum.

Terdakwa dinilai terbukti melakukan penguasaan secara ilegal terhadap area tambang emas milik PT. SRM di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.

Dalam pertimbangan hakim, Liu bersama sejumlah orang diduga mengusir karyawan perusahaan lalu mengambil alih kawasan pabrik dan operasional tambang.

Selama menguasai lokasi, terdakwa merekrut sejumlah pekerja, termasuk Li De Cai, Li Yong Ning dan Gan Xiao Sing untuk menjalankan aktivitas tambang bawah tanah.

Majelis hakim juga mengungkap, pada periode 26 hingga 31 Agustus 2023, terdakwa memerintahkan pekerja merusak gembok gudang penyimpanan bahan peledak milik perusahaan.

Dari gudang tersebut, terdakwa mengambil dinamit power gel sebanyak 50 ribu kilogram, 1.900 detonator elektrik dan 26 ribu detonator non- elektrik yang sebelumnya dibeli resmi PT.SRM dari PT. Pindad dengan izin Polri.

Bahan peledak itu kemudian digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di area bawah tanah guna memperoleh ore yang diproses di fasilitas pabrik.

"Padahal terdakwa bukan karyawan ataupun pihak yang diberi kewenangan oleh PT.SRM untuk menggunakan bahan peledak tersebut", kata hakim dalam pertimbangannya

Selain penggunaan bahan peledak secara ilegal, Liu Xiaodong juga dinilai menggunakan fasilitas listrik milik PT. SRM tanpa izin untuk mengoperasikan produksi emas pada November hingga Desember 2023.

Sumber: SIPP
Edit: red