JAKARTA - KPERS, Kejaksaan Agung lewat penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Wakil Kepala BGN Lodewk Pusung, di Jakarta pada Rabu 3 Juni 2026.
Ketiga orang mantan petinggi BGN ini ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Mereka tampak keluar gedung JAM Pidsus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
“Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 juni 2026, tim penyidik JAM Pidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026 ,” ujar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu sore.
Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan Dadan, Sony, dan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, Dadan, Lodewyk, dan Sony dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatan mereka di BGN.
Posisi Dadan kini digantikan oleh Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Sementara, Wakil Kepala BGN kini dijabat oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Beberapa jam setelah pencopotan, Kejagung kemudian menggeledah kantor BGN di daerah Jakarta Pusat.
(Sarel)
Komentar