LANDAK - KPERS, Pekerjaan pembangunan jembatan jenis Box Culvert di Dusun Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, menjadi sorotan karena tidak memasang papan informasi proyek yang kemudian diinformasikan saat konfirmasi ternyata memuat data proyek yang berada di Kabupaten Sanggau.
Pengawas lapangan kegiatan dalam komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, kepada media ini menjelaskan terkait identitas pekerjaan di Kabupaten Landak, ada pada papan informasi "Penanganan Longsoran Ruas Tanjung – Batas Kota Sanggau" di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat.
Berdasarkan data yang tertulis pada papan informasi tersebut, paket pekerjaan memiliki Nomor Kontrak 09/PKS/HK.02.01/BPJN 12.6.1/2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.489.359.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Maya Anggita dengan konsultan PT. Kurnia Citra Nusa KSO PT. Arci Pratama Konsultan.
Data yang tercantum dalam papan informasi tersebut tidak menjelaskan identitas pekerjaan Box Culvert yang berada di Dusun Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, yang sebelumnya menjadi objek konfirmasi media ini.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, di antaranya apakah pekerjaan Box Culvert di Jelimpo merupakan bagian dari paket yang sama? mengapa papan informasi yang dikirim berasal dari proyek di lokasi Kabupaten berbeda, serta mengapa papan informasi pekerjaan yang berada di Jelimpo tidak ditemukan di lokasi saat dilakukan pemantauan.
Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi publik, mewajibkan badan publik membuka informasi mengenai kegiatan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa Pemerintah, dalam peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Papan proyek menjadi salah satu sarana penyampaian informasi kepada publik.
Menteri Pekerjaan Umum telah mengeluarkan peraturan tentang pedoman persyaratan teknis bangunan.
Jika proyek tidak memasang plang papan informasi proyek, secara umum dapat dianggap tidak memenuhi prinsip transparansi informasi publik, menyulitkan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih menunggu penjelasan resmi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat, Satker terkait, maupun pihak pelaksana pekerjaan mengenai identitas dan status pekerjaan Box Culvert yang berada di Kecamatan Jelimpo.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Jung)
Komentar