LANDAK - KPERS, Perusahaan perkebunan PT. Putra Indotropikal yang berlokasi di Desa Rasan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan barat gunakan jalan raya milik pemerintah sebagai sarana tranportasi panen buah tandan sawit menuju pabrik Wilmar grup ke Sosok ataupun ke Pahauman, karena di Rasan belum ada pabrik pengolahan kelapa sawit.
Hal ini di ungkapkan seorang kepala Dusun didaerah itu yang enggan disebutkan identitasnya.
Menurut sumber, PT. PI adalah anak perusahaan Wilmar Grup yang tidak miliki HGU hingga hampir 20 tahun.
Sumber mempertanyakan cara pemerintah menagih pajak perusahaan ini, "sebab untuk menetapkan wajib pajak perusahaan perkebunan harus berdasarkan HGU, bukan sebatas izin usaha perkebunan", terang sumber.
Kembali mengenai minimnya partisipasi perusahaan PT.PI terhadap perawatan jalan negara, sumber mengatakan, "jangankan merawat jalan negara, bayar pajak saja tidak jelas", ungkap sumber sambil seloro.
Mengenai sikap pemerintah daerah terhadap perusahaan yang tidak patuh pajak ini, publik menilai adanya pembiaran karena kepentingan tertentu.
Pembiaran perusahaan beroperasi hingga 20 tahun tanpa Hak guna usaha, tidak mencabut Izin usaha perkebunan (IUP), salah satu bukti nyata adanya pembiaran oleh kepala daerah Kabupaten Landak atas praktek oligarki yang dimainkan Wilmar grup di daerah ini yang mampu menghipnotis para pemangku pengambil kebijakan.
Aliran uang Wilmar grup dari sektor perkebunan di Landak diduga telah melumpuhkan sistem pemerintahan didaerah ini dibidang penetapan wajib pajak. Sebab hal tersebut telah diatur di Undang- undang otonomi daerah bahwa kepala daerah ditingkat kabupaten Bupati berwenang penuh menetapkan wajib pajak dan mengawasinya.
Diduga kuat adanya kongkalikong antara perusahaan PT.PI dengan pejabat didaerah ini, sehingga membiarkan perusahaan menggunakan jalan negara sebagai arus lalu lintas membawa hasil panen sawit yang terkadang overload muatan yang menyebabkan aspal hancur di ruas jalan Ngabang- Rasan.
Hingga berita ini diterbitkan, media belum berhasil mendapat penjelasan dari pihak PT.PI ataupun dari Pemerintah Kabupaten Landak.
(Jung)
Komentar