2 Orang Tewas Pada Peristiwa KM Lautan Anugerah Terbakar

2 Orang Tewas Pada Peristiwa KM Lautan Anugerah Terbakar

 


KETAPANG - KPERS, Terjadi ledakan di Kapal Motor (KM) Lautan Anugerah yang sedang tambat di RT 08 Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Sabtu malam, (2/5/2026), mengakibatkan dua orang tewas pada peristiwa tersebut.

Hingga kini masih menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus memunculkan berbagai pertanyaan yang belum terjawab.

Selain menewaskan dua pekerja,  tiga korban lainya mengalami luka bakar serius, dan satu korban lainnya mengalami luka ringan. Seluruh korban diketahui merupakan satu keluarga yang bekerja di atas kapal tersebut.

Menurut informasi, ledakan diatas kapal terjadi saat  ABK sedang memuat sembako yang rencananya tujuan Pulau Penebang dan juga mengangkut bahan bakar minyak (BBM). Namun hingga saat ini, penyebab pasti ledakan belum disampaikan secara terbuka oleh pihak berwenang kepada publik.

Dikabarkan, keluarga korban belum memperoleh kejelasan mengenai santunan ataupun kompensasi maupun bentuk pertanggung jawaban oleh pemilik kapal atau yang mempekerjakan mereka. Sehingga memicu pertanyaan publik mengenai perlindungan terhadap pekerja yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

Di tengah duka yang masih dirasakan keluarga korban, muncul tuntutan agar seluruh pihak yang memiliki kewenangan tidak hanya fokus pada penyebab teknis ledakan, tetapi juga mengusut aspek keselamatan kerja, legalitas muatan, dokumen kapal, hingga tanggung jawab perusahaan terhadap para pekerja.

Dugaan Kelalaian dan Muatan Berbahaya Harus Diselidiki

Hingga kini, masyarakat masih menunggu hasil investigasi resmi. Berbagai dugaan berkembang di lapangan, termasuk dugaan adanya faktor selain BBM yang dapat memicu ledakan besar.

Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Seluruh rangkaian aktivitas sebelum ledakan harus ditelusuri, mulai dari jenis muatan, prosedur bongkar muat, standar keselamatan, sistem pengamanan bahan mudah terbakar, hingga pihak yang bertanggung jawab atas operasional kapal.

Apabila ditemukan adanya kelalaian, pengabaian prosedur keselamatan, atau pelanggaran hukum lainnya, maka kasus ini tidak lagi sekadar kecelakaan biasa, melainkan dapat masuk ke ranah pidana.

Apabila ditemukan pelanggaran keselamatan kerja, maka dapat berkaitan dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya kewajiban perusahaan menyediakan sistem perlindungan keselamatan bagi pekerja.

Dari aspek ketenagakerjaan, perusahaan juga wajib memenuhi hak-hak korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Apabila korban terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka hak santunan kecelakaan kerja, biaya perawatan, hingga santunan kematian wajib dipastikan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Syahbandar, Kemenhub, Disnaker dan APH Harus Turun Tangan

Publik kini menunggu langkah konkret dari Kepolisian, Kejaksaan, Syahbandar, Kementerian Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, dan instansi terkait.

Investigasi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan independen guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Kapal diduga tidak memenuhi standar keselamatan pelayaran,
muatan yang diangkut berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) dokumenya dipertanyakan.

Investigasi menyeluruh dan terbuka dibutuhkan untuk menjawab seluruh pertanyaan penyebab ledakan yang menyebabkan kebakaran kapal, demi keadilan untuk korban.

Nyawa manusia tidak boleh dianggap sebagai angka statistik. Dua pekerja telah meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka serius. Karena itu, keluarga korban berhak memperoleh kejelasan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

 Masyarakat berharap tragedi KM Lautan Anugerah tidak berakhir menjadi sekadar catatan kecelakaan yang terlupakan. Siapa pun yang terbukti lalai atau melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun hasil investigasi final dari instansi berwenang terkait penyebab ledakan, status perlindungan pekerja, serta bentuk kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban.

(Tim)