SANGGAU
- KPERS, Penghentian total perdagangan lintas batas berdampak buruk bagi
ekonomi masyarakat perbatasan Indonesia- Malaysia.
Setelah
Malaysia memberlakukan kebijakan baru, menghentikan perdagangan
diperbatasan, sangat mengganggu perdagangan lokal di Entikong dan
beberapa daerah lainya seperti Jagoi babang di Bengkayang, dan Sajingan
di Sambas serta Badau di Kapuas hulu.
Pengamat Kebijakan Publik,
Herman Hofi Munawar mengatakan, Situasi ini menyangkut aspek hukum
perdagangan Internasional dan ketahanan ekonomi lokal, ujarnya di
Pontianak, Sabtu (2/5/2026).
Menurut Herman, kebijakan sepihak
tersebut baiknya segera direspon pemerintah Indonesia dengan langkah
yang bijak demi menjaga stabilitas ekonomi warga lokal diperbatasan.
Herman
menyarankan supaya pemerintah Daerah Kabupaten maupun Provinsi Kalbar
agar mengambil langkah strategis segera melalui koordinasi vertikal
dengan pusat. Dibutuhkan membangun diplomasi government to government (G
to G) jangka pendek guna merespon regulasi baru tersebut.
Peran Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Khucing dinilai krusial dalam membuka jalur negosiasi dengan otoritas Serawak.
Pemda
perbatasan harus memperjuangkan adanya penundaan implementasi atau
Grace period selama 3 hingga 6 bulan. Kebijakan mendadak tanpa
sosialisasi lintas batas bertentangan dengan semangat kerjasama sub-
regional, tegas Herman.
Herman Hofi mengusulkan adanya ambang
batas nilai barang tertentu yang tetap dapat diperdagangkan melalui
mekanisme tradisional tanpa harus mengikuti prosedur kargo Internasional
yang kompleks.
Ketidak siapan pedagang lokal mengikuti mekanisme
pemeriksaan di batas merupakan salah satu keluhan masyarakat perbatasan
seperti pengisian Borang K1 dan prosedur pemeriksaan di Tebedu.
Untuk
itu, pengamat mendorong sinergi antara Bea Cukai dan Dinas Perdagangan
membentuk tim "jemput bola" di Entikong guna memberikan pendampingan
langsung kepada pedagang.
Selain itu, pembentukan koperasi atau
asosiasi pedagang lintas batas dinilai penting agar pengurusan dokumen
dapat dilakukan secara kolektif, sehingga mampu menekan biaya logistik
dan administrasi.
Herman menyorot peranan dan fungsi Pos Lintas
Batas sebagai pusat fasilitas ekonomi yang bukan sekedar gerbang keluar
masuk barang dan orang. Menurutnya, jika Malaysia menerapkan standar
Internasional, maka Indonesia harus memastikan kesiapan fasilitas di
sisi Entikong, termasuk area kargo dan sistem pra- pemeriksaan, agar
proses distribusi barang dapat berjalan efisien saat tiba di Inland Port
Tebedu.
Jika aksi mogok pedagang terjadi hingga lebih 3 hari
saja, stabilitas ekonomi di kawasan perbatasan berpotensi terganggu
signifikan. Untuk itu, diharapkan supaya pemerintah daerah segera
mengambil sikap memfasilitasi penyerapan barang ekspor yang tertahan ke
pasar domestik di wilayah Kalimantan Barat seperti Pontianak dan Sanggau
guna meminimalisir kerugian pedagang.
PERLU KEHADIRAN NEGARA
Situasi
perdagangan perbatasan saat ini mengarah pada transparansi dan
standarisasi dokumen. Herman Hofi mengingatkan, penerapannya tidak boleh
mengabaikan kearifan lokal dan kemampuan ekonomi masyarakat kecil di
wilayah perbatasan.
Diperlukan kehadiran Negara untuk menjembatani
jurang antara aturan birokrasi Malaysia dengan realita lapangan di
Entikong, ucap Herman mengakhiri pendapatnya.
Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, S.H.
Edit: Red
Komentar