Kejati Kalbar Selamatkan Uang Negara Rp.55 M

Kejati Kalbar Selamatkan Uang Negara Rp.55 M



PONTIANAK - KPERS, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggelar press release penyelamatan uang negara dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan batu bauksit di wilayah Kalimantan barat periode tahun 2017-2023.


Di aula gedung kejaksaan tinggi, Rabu (29/4/2026), Kajati menjelaskan, Kejaksaan berhasil menyelamatkan uang negara Rp.55 miliar, pada konstruksi perkara yang sama, telah memulihkan Rp.115 miliar. Dengan demikian, total nilai penyelamatan aset negara yang berhasil dipulihkan senilai Rp.170 miliar.


Angka ini menggambarkan kebocoran uang negara di sektor pertambangan bauksit di Kalimantan Barat sangat tinggi.


Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, S.H., M.H., menyampaikan, proses penanganan perkara tata kelola pertambangan yang ada di Kalimantan barat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan barat No.01/0.1/Fd.1/01/2026 tanggal 02 Januari 2026 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit di wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2023.


Selama proses penyikan, Kejaksaan menemukan beberapa badan usaha yang bergerak disektor usaha pertambangan bauksit belum membayar kewajibannya  berupa penempatan dana jaminan kesungguhan pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) terhitung sejak tahun 2019 s.d 2022, tetapi pada saat itu belum merealisasikan kewajibannya tersebut, namun sejak penanganan perkara dilakukan  penyidik Kejaksaan berhasil melakukan upaya penyelamatan uang negara dengan cara menitipkan uang jaminan kesungguhan ke penyidik sebesar Rp.55 miliar ke kas negara.


Kembali Aspidsus menerangkan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berbasis pada alat bukti yang sah menurut hukum, termasuk melalui penelusuran aliran dana dan pengamanan aset.


Sejalan dengan proses penyelamatan uang negara, hingga saat ini penyidik Kejaksaan belum menetapkan tersangka sebagai bentuk kehati- harian (Prudential principle) dalam proses penegakan hukum.


Dalam perspektif hukum, penyimpangan tata kelola pertambangan  bauksit bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi tetapi telah memasuki ranah perbuatan melawan hukum.


Dibalik penyelamatan uang negara Rp.170 Miliar ada pesan yang tidak terbantahkan, yaitu negara hadir, bekerja, dan tidak akan berhenti hingga setiap rupiah yang dirampas dari kepentingan publik dikembalikan.


Kejati memastikan, proses perkara ini akan terus bergulir dan akan tetap disampaikan perkembangannya kepada masyarakat untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja institusi kejaksaan.


Sumber: Kejati Kalbar

Edit: Red