KUBU RAYA - KPERS, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menerbitkan Surat Tugas No.ST.475/ GAKKUMHUT.10/SW.III/GMK.01.01./B/5/2026 ditandatangani (18/5/2026) di Samarinda, guna mengusut dugaan Pembalakan hutan lindung Sungai Manggis di Kecamatan Tetentang, Kabupaten Kuburaya, Kalimantan barat.
Informasi yang dihimpun media, tim investigasi Gakkum terfokus mengumpulkan data dan informasi terkait aktivitas ilegal logging dikawasan hutan lindung tersebut.
Sesuai isi petikan surat perintah Operasi lapangan ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari, terhitung sejak 19-23 Mei 2026.
Tim yang bertugas diwajibkan menyampaikan laporan resmi hasil kinerja paling lambat lima hari setelah peninjauan lapangan selesai dilakukan.
Untuk memastikan akuntabilitas, seluruh pembiayaan operasional tim lapangan bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Tahun anggaran 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, media belum menerima informasi dari tim yang sedang berada dilapangan maupun dari pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penjarahan hutan tersebut.
(Tim)
Komentar