KOTA WARINGIN BARAT - KPERS, Tambang Emas PT. Ensbury Kalteng Mining (PT. EKM) yang berlokasi di Desa Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kota Waringin Barat, Kalimantan tengah diduga tidak transparan mengenai Divestasi, yang mana hingga kini belum ada bukti kuat yang transparan ke publik.
Pada awalnya, saham PT.EKM 94-96 % dimiliki Asing sejak tahun 2010.
Sesuai Undang- undang No.3 tahun 2020 tentang Minerba, mengatur kewajiban pemegang izin tambang terutama Bagi Penanaman Modal Asing (PMA) untuk melakukan divestasi saham kepada pihak Indonesia dalam kepentingan peran nasional dalam pengelolaan tambang sesuai perintah undang- undang.
Peraturan Pemerintah No.96 tahun 2021 mengwajibkan persentase 51 % Indonesia.
Kebijakan ini dibuat untuk kedaulatan ekonomi nasional agar Indonesia tidak tergantung pada asing dalam sektor strategis.
PT.EKM berkewajiban divestasi 20% saham yang jatuh tempo pada tahun 2019 yang harus ditawarkan pada pihak Indonesia, baik ke pemerintah Pusat, pemerintah daerah maupun ke Badan Usaha Milik Negara ataupun swasta nasional.
Beredar kabar bahwa PT. EKM hingga kini belum divestasi sesuai kewajiban menurut perundang-Undangan yang berlaku.
(Jung)
Komentar