PPK PUPR Bengkayang Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sungai Jaga

PPK PUPR Bengkayang Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sungai Jaga



BENGKAYANG - KPERS, Kejaksaan Negeri Bengkayang resmi menetapkan tersangka mantan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang terkait proyek pekerjaan peningkatan ruas jalan Lambau yang berlokasi di Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya.


Kasi Intel Kejari Bengkayang, Tezar Rachadian Rryanza, S.H., M.H. menjelaskan, penetapan status tersangka sesuai surat Nomor: TAP-01/0.1.18/Fd.2/04/2026 tanggal 13 April 2026. Dengan tersangka inisial HP.


Dugaan pelanggaran melawan hukum yang dilakukan HP ditemukan terjadi mulai dari tahap perencanaan, persiapan, hingga pelaksanaan pekerjaan yang diperkirakan merugikan negara senilai Rp.1,003 miliar (satu miliar tiga juta rupiah).


Pasal yang diterapkan menjerat tersangka adalah pasal 603 junto Pasal 20 huruf a dan huruf c junto Pasal 618 Undang- undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang- Undang Hukum Pidana, serta pasal 3 junto pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang- undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang- undang nomor 31 tahun 1999, Jo pasal 618 Undang- undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang- undang hukum pidana.


Tersangka diketahui merupakan mantan PPK kegiatan proyek peningkatan jalan di desa sungai jaga pada tahun kegiatan 2017 lalu. Berselang waktu 9 tahun baru kini tersangka diproses secara hukum.


Sumber: Kejari Bengkayang.

Edit: red