Polda Kalbar Periksa Kades Kubu Terkait Lahan Mangrove

Polda Kalbar Periksa Kades Kubu Terkait Lahan Mangrove



KUBU RAYA - KPERS, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat selidiki kasus dugaan penjualan kawasan mangrove seluas 400 Ha di Desa Kubu yang diduga kuat berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.


Kasus ini terungkap setelah Kepala Desa Kubu Hermawansyah dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar melalui surat resmi Nomor: B/XXX/III/RES.3.5./2026/Ditreskrimsus, tertanggal 25 Maret 2026.

Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lingkungan yang terjadi sepanjang 2024 hingga 2025, dimana lahan pesisir yang memiliki fungsi ekologis penting diperjualbelikan untuk kepentingan usaha pihak tertentu.


Ketua DPW Rumah Juang Amanat Prabowo Subianto (RAMPAS 08) Ir.Hamidun mengatakan, Langkah yang diambil penyidik patut kita apresiasi, mengingat pentingnya fungsi dan manfaat kawasan ini sebagai manfaat keseimbangan lingkungan.


Kades Kubu sebagai tersangka atas kasus ini yang diduga kuat melakukan kewenangan jabatan dengan melawan hukum selama ini terkesan dilindungi pihak berkuasa ternyata diproses juga. Untuk itu, sumber mengapresiasi penyidik Polda Kalbar.

(Kiel)