BENGKAYANG - KPERS, Anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Seluas, Polres Bengkayang, Kalbar diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu 2 kg.
Kejadian ini mencoreng nama baik institusi kepolisian karena Seorang Oknum anggota Polri yang seharusnya menjadi ujung tombak keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), justru diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam jumlah fantastis.
Brigadir DN, yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Desa Seluas, Kepolisian Sektor (Polsek) Seluas, dikabarkan telah diamankan tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar.
Informasi beredar, sebelum ditangkap Pelaku dilumpuhkan dengan timah panas dikakinya, bersama barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram.
Penangkapan tersebut berlangsung di kawasan Desa Mayak, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, pada Jumat malam, (10/4/2026.)
Roby, Kepala Desa Seluas saat dikonfirmasi awak media Senin (13/04), mengaku kesal dan menyayangkan hal ini terjadi oleh seorang petugas keamanan.
Selama bertugas, DN dikenal memiliki komunikasi yang baik dengan pemerintah desa.
"Saya sangat menyayangkan kejadian ini, selama yang bersangkutan menjadi Bhabinkamtibmas Desa seluas, yang bersangkutan sangat bagus menjalin komunikasi dengan kami pemerintah desa Seluas," ujar Roby dengan nada penuh kekecewaan.
Ironi mendalam terlihat jelas. Seorang oknum aparat yang dilatih untuk memberantas kejahatan, justru 'berdangsa' di garis batas wilayahnya sendiri dengan sabu dalam jumlah yang cukup untuk merusak ribuan nyawa generasi muda.
Symphony Ketidaksinkronan Informasi Otoritas Kepolisian Yang lebih menohok dari insiden ini bukanlah sekedar dugaan kejahatan DN, melainkan respon dari pemangku otoritas kepolisian yang terkesan amatiran dan menutup diri.
Investigasi yang dilakukan redaksi menyingkap ketidaksinkronan informasi (disinformasi) yang mencolok antara Humas Polda Kalbar dan Humas Polres Bengkayang.
Humas Polres Bengkayang, Aipda Hendra, saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa kasus ini sepenuhnya telah ditarik dan ditangani oleh tingkat Polda.
"Izin bapak, untuk penanganannya di direktorat narkoba polda kalbar. kami sudah konfir ke humas polda masih menunggu direktorat (Dirnarkoba)," balas Aipda Hendra singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (13/04).
Namun, berbanding terbalik, sinyal ketidaksinkronan justru sebelumnya datang dari pihak Humas Polda Kalbar yang enggan memberikan rincian kronologi dan justru mengarahkan agar media langsung menghubungi Humas Polres Bengkayang dengan alasan hal tersebut masih berada dalam ranah wilayah Polres Bengkayang.
Aksi "Lempar Bola" di Tengah Isu Transparansi
Pertunjukan aksi "lempar bola" ini memicu tanda tanya besar di tengah publik. Bagaimana mungkin sebuah institusi besar yang baru saja menggaungkan jargon 'Presisi' dan transparansi tidak memiliki satu pintu informasi yang sinkron terkait kasus sensitif yang melibatkan oknum Anggotanya?
Bahkan upaya redaksi untuk mengonfirmasi langsung kepada pemegang kebijakan tertinggi seperti Kapolres Bengkayang, AKBP Syahirul Awab, serta Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respon maupun rilis resmi. Sikap 'bungkam' ini justru semakin menyuburkan bola liar dan dugaan miring di tengah masyarakat.
Tuntutan UU KIP dan Komitmen Polri
Masyarakat Kalbar kini menanti nyali Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) untuk membuka kasus ini secara terang benderang ke hadapan publik. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), publik berhak mengetahui perkembangan kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, apalagi terkait barang bukti sabu 2 kg yang fantastis tersebut.
Kasus DN tidak hanya mencoreng citra Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak keamanan, tetapi juga menjadi ujian berat bagi komitmen Kapolda Kalbar dalam memberantas Narkoba "tanpa pandang bulu," sekalipun pelakunya adalah mereka yang berseragam coklat. Jangan sampai jargon pemberantasan Narkoba hanya menjadi lipsing di saat jaringan di dalam tubuh institusi penegak hukum.
Masyarakat berharap agar informasi penanganan masalah ini dibuka ke publik supaya terang dan jelas agar pemberantasan narkoba terwujud demi keselamatan generasi muda.
(Jung)
Komentar