Kubu Raya Terima Pajak PT.Pasir Alam Kalimantan

Kubu Raya Terima Pajak PT.Pasir Alam Kalimantan



KUBU RAYA - KPERS, Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya, Sukiryanto mengapresiasi respon cepat PT.Pasir Alam Kalimantan yang segera membayar pajak Ke pemerintah daerah Kabupaten kubu Raya setelah tim satuan tugas pendapatan daerah (satgas PAD) bersama Wabup melakukan sidak ke lokasi Pulau Jambu pada 3 April 2026 lalu.


Sukiryanto menjelaskan, PT.PAK segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak ke Pemda Kabupaten Kuburaya sebesar Rp.200,9 juta rupiah ke kas Dinas Pendapatan Daerah Kubu Raya sesuai perhitungan wajib pajak perusahaan pertambangan pasir itu.


Perhitungan yang sifatnya self assesment, jumlah pembayaran pendapatan daerah ini mendapat respon positif oleh pemerintah daerah kubu raya karena PT.PAK mematuhi aturan daerah dan memenuhi kewajibannya atas pajak.


"Ini menunjukkan etikad baik PT.PAK, dengan segera berkontribusi ke Pemda Kubu Raya setelah mendapatkan penjelasan dari petugas PAD, karena kegiatan Perusahaan selama ini berjalan, PT.Pasir Alam membayar pajak hanya ke Pemda Sanggau".tegas Sukiryanto.


Kini PT.PAK membayar pajak kepada dua Kabupaten, yaitu Sanggau dan Kubu Raya karena kegiatan pengambilan pasir berada dibatas dua kabupaten. Walaupun ijinya dikeluarkan Pemda Sanggau, harus tetap bayar pajak ke kubu raya.


Wabup mengatakan, tetap mendukung investor atau pengusaha berinvestasi di daerah Kubu Raya asalkan melaksanakan kewajiban.


Sementara, Humas PT.PAK, Sunarto mengatakan, PT.PAK telah menyetorkan pajak ke kas Pemda kabupaten Kuburaya sesuai perhitungan.


Sunarto menambahkan, bahwa masyarakat pulau Jambu telah merasakan manfaat dari kehadiran perusahaan di daerah ini. Selain CSR, pemberdayaan masyarakat lokal yang direkrut perusahaan bekerja sangatlah membantu masyarakat sekitar.

(Dung)