Kejahatan Wilmar Grup Tidak Ada Pejabat Yang Berani Bertindak

Kejahatan Wilmar Grup Tidak Ada Pejabat Yang Berani Bertindak


SANGGAU - KPERS, Perusahaan raksasa PT.Wilmar Grup tercatat menduduki urutan pertama perusahaan perkebunan kelapa sawit di dunia.


Diperkirakan memiliki pendapatan dari sektor penjualan  Crud Palm Oil (CPO) sekitar Rp.960 T setiap tahunya 


Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) "Rumah Juang Amanat Prabowo Subianto" ("RAMPAS 08"), Jungkarnain Sagala, S.H mengatakan, tidak ada pejabat yang berani menyentuh Wilmar Grup.


Pernyataan ini diungkapkan Jungkarnain sesuai fakta di Kalimantan Barat. Menurutnya, ada tujuh Perusahaan perkebunan milik Wilmar grup di Kalbar selama 20 tahun berjalan tanpa HGU. Diketahui anak perusahaan Wilmar itu ada lima di Kabupaten Landak, satu di Bengkayang dan satu perusahaan di Kabupaten Sanggau yaitu PT. Agro Palindo Sakti (APS) yang hingga kini dikabarkan sedang mengajukan penerbitan HGU.


General Manager Wilmar Grup, Sutanto saat dihubungi media via WA baru-baru ini menyebutkan, "setiap Daerah butuh investor pak", tegasnya singkat.


Menanggapi pernyataan Pemimpin Wilmar Grup ini, Jungkarnain mengatakan, investor yang baik adalah mereka yang patuh terhadap aturan perundang- undangan dan patuh bayar pajak. Bagaimana cara pemerintah menetapkan pajak bagi perusahaan yang tidak punya HGU?, tanya Jungkarnain tegas.


Perusahaan PT.APS berjalan hingga 20 tahun tanpa HGU menggambarkan bahwa tidak ada pejabat yang berani bertindak mencabut izinya. Bupati Sanggau ompong, DPR-D juga tidur, termasuk Aparat Penegak Hukumnya tidak melihat dan Gubernur dan Menteri tidak Mendengar apa yang terjadi dilapangan.


Harapan satu-satunya, Jungkarnain mengatakan, akan bersurat Kepada Presiden agar Wilmar grup segera diperiksa.


Bupati membiarkan korporasi tidak membayar pajak selama bertahun- tahun seperti yang terjadi di Kabupaten Landak dan Danggau, dimana lima anak perusahaan Wilmar grup di landak tidak bayar pajak karena belum miliki Hak Guna Usaha, hal tersebut tergolong penyalah gunaan wewenang, atau pembiaran yang merugikan keuangan Negara atau keuangan Daerah.


Sesuai UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, mengwajibkan pejabat Negara menjalankan pemerintahan secara jujur,k transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sejalan dengan semangat Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ( Jo.UU No.20 thn 2001) pasal (3) pejabat yang menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara 1-20 tahun dan denda.

Yang mana pada poin penjelasan menegaskan bahwa pembiaran atas tidak dibayarnya pajak menyebabkan kehilangan pendapatan daerah bisa dianggap merugikan keuangan Negara/ daerah.


Sebagai kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati memiliki kewajiban mengelola keuangank Daerah, mengawasi pemungutan pajak daerah, dan menegakkan peraturan daerah.


Pembiaran terhadap kebocoran pajak merupakan kelalaian serius dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Pemerintah Daerah wajib melakukan penagihan pajak, pengawasan pajak, dan penegakan terhadap wajib pajak.


Masyarakat mengharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung RI bisa melakukan penyelidikan terhadap pajak Wilmar grup di Kabupaten Landak dan Sanggau.

(Tim)