SANGGAU - KPERS, Berulang surat konfirmasi dilayangkan wartawan Harapan Rakyat (HR) Ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR-D) Kabupaten Sanggau terkait peran DPR-D dalam fungsi pengawasan aktifitas perusahaan PT.Agro Palindo Sakti (APS) tidak mendapat jawaban.
Kepala Perwakilan HR Kalbar, Lundak P mengatakan dirinya dua kali mengirimkan surat resmi ke Ketua DPR-D Sanggau, hingga berita ini diterbitkan belum mendapat balasan.
Lundak menegaskan suratnya bernomor 042/HR-LP/XI/2025 yang diterima pada tanggal 12 November 2025.p Dan surat berikutnya Nomor 044/HR-LP/XI/ 2025, yang diterima staf DPR-D pada 11 Desember 2025.
Sebagai lembaga legislatif, DPR-D Sanggau wajib melakukan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sanggau dan Korporasi sebagai mitra Pemerintah, termasuk PT.APS.
Lundak menegaskan, pihaknya mengirimkan surat konfirmasi ke ketua DPR-D sebagai wakil rakyat merupakan bagian dari upaya menghadirkan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Dengan tegas dikatakan Lundak, HR akan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui komisi informasi Provinsi Kalimantan Barat jika dalam jangka dekat DPR-D Sanggau masih bungkam.
Karena jawaban wakil rakyat terhadap masalah daerah adalah kepentingan publik.
Ketiadaan tanggapan atas permohonan informasi publik dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi yang mewajibkan badan publik memberikan respon atas setiap permintaan informasi.
Dengan tidak menjawab surat konfirmasi media massa, DPR-D termasuk menghambat akses informasi publik dan melanggar kebebasan pers.
Sebagai implikasi Undang-undang pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, wartawan berhak memperoleh informasi dari narasumber/ pejabat publik.
Ketua DPR- D Sanggau dalam hal ini dianggap kurang kooperatif terhadap fungsi pers, dan berpotensi menghambat kerja jurnalis yang memungkinkan melanggar pasal 18 UU Pers.
Hingga berita ini di terbitkan, Ketua DPR-D Kabupaten Sanggau Hendrikus Hengki belum berhasil dikonfirmasi.
(Jung)
Komentar