Sungai Pawan Sandai Tercemar PETI

Sungai Pawan Sandai Tercemar PETI



KETAPANG - KPERS, Dampak Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mencemari sungai Pawan di Sandai semakin meresahkan masyarakat.


Penyedotan pasir dan tanah guna mencari emas di sungai Pawan dengan menggunakan ponton berskala besar merusak lingkungan dan mencemari air yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat pencari ikan. 


Seorang warga pemilik keramba ikan di Sandai mengatakan, Air sungai Pawan juga digunakan sebagai sumber air baku yang dikelola menjadi air bersih di daerah itu, keluhnya (28/3/2026)


Sumber menegaskan, kegiatan PETI di sungai Pawan merugikan petani ikan yang menggunakan kerambah di sepanjang aliran sungai pawan.

Kegiatan penambang emas sudah sudah berlangsung di Kampung Penjawaan tanpa hambatan.


Informasi lapangan menyebut, laporan masyarakat ke aparat terkait kegiatan PETI di Penjawaan sudah dilakukan, namun belum ada tindakan berarti.


PETI berpotensi melanggar Undang- undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku penambangan tanpa izin terancam pidana 5 tahun. Penggunaan bahan berbahaya pada pertambangan seperti merkuri, dapat dijerat sesuai Undang- undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp.10 miliar.


Lambannya respon petugas dalam menyikapi aduan masyarakat dalam menangani masalah PETI di Penjawaan menggambarkan lemahnya kinerja Polisi di Sandai dalam memberantas PETI.


Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Sandai belum berhasil dikonfirmasi.


(Tim/ Red)