PPATK Nilai Putaran Tambang Emas Ilegal Capai Rp.992 Triliun

PPATK Nilai Putaran Tambang Emas Ilegal Capai Rp.992 Triliun



JAKARTA - KPERS, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan laporan terbaru PPATK terkait perputaran dana jaringan tambang emas ilegal periode 2023-2025 mencapai Rp.185,03 triliun, dengan estimasi total aliran dana terkait aktivitas tersebut menembus angka Rp.992 triliun.


Ivan menegaskan, pola transaksi mencurigakan terdeteksi melalui analisis sistem keuangan.


Transaksi diketahui dari adanya dana masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar.

Sedikitnya 27 hasil analisis transaksi sektor pertambangan dengan nilai mencapai Rp.517,47 triliun yang tersebar di Indonesia.


Mabes Polri menindak lanjuti temuan PPATK hingga melakukan penggeledahan jalur distribusi emas ilegal di wilayah Jawa Timur baru- baru ini yang melibatkan nama Siman Bahar pengusaha asal Kalimantan barat.


Sementara nama Siman Bahar menjadi perhatian publik setelah sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pada kasus kerjasama pengolahan pemurnian anoda logam PT.Antam bekerjasama dengan PT.Loko Monterado dengan barangbukti sitaan KPK  senilai Rp.100,7 Miliar.


Dugaan kuat, kasus PT.Loco terhubung dengan jaringan tambang ilegal di kalimantan yang terendus isu adanya rekening perusahaan yang tidak aktif lagi secara atministratif namun diduga digunakan untuk transaksi emas ilegal yang salah satunya adalah PT. Bhumi Satu Inti. Perusahaan ini diduga berafiliasi dengan jaringan Siman Bahar yang kini bisnisnya dijalankan keluarganya.

(Red)