SANGGAU - KPERS, PT.Agro Palindo Sakti (APS) Wilmar grup perusahaan perkebunan kelapa sawit, telah beroperasi selama 20 tahun tanpa hak guna usaha (HGU).
Bermodalkan izin usaha perkebunan (IUP), PT.APS diduga berpotensi merugikan negara dan Daerah karena kehilangan penerimaan pajak bumi dan bangunan perkebunan (PBB-P3) yang dikenakan atas areal perkebunan yang memiliki hak atas tanah berdasarkan HGU.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau diduga lalai dan melakukan pembiaran akan potensi kerugian negara /daerah.
Ketidak optimalan penetapan NJOP dan kewajiban PBB akibat ketiadaan HGU selama 20 tahun tidak dipersoalkan pejabat pengambil kebijakan dikabupaten Sanggau yang diduga karena kedekatan dengan pihak Wilmar grup.
Dengan ketiadaan HGU, artinya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tidak pernah diproses.
Pajak daerah dan retribusi izin usaha berpotensi tidak sesuai dengan objek pajak akibat ketiadaan HGU seperti pajak alat berat, pajak air permukaan.
Tanpa HGU pemerintah tidak bisa menagih Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara legal.
Forum katemanggungan pernah menyurati Bupati Sanggau agar mencabut IUP PT.APS karena berbagai persoalan yang melibatkan hak- hak masyarakat yang belum terpenuhi.
Masyarakat mempertanyakan sikap pemerintah daerah Kabupaten Sanggau yang tidak memberi sanksi administrasi atau denda terhadap PT.APS atas ketidak patuhan HGU.
Terkait komitmen pemerintah daerah Sanggau, hingga berita ini diterbitkan, Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si belum berhasil dikonfirmasi.
(Srl)
Komentar