MALUT - KPERS, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar mengatakan, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dapat diperiksa aparat penegak hukum jika terbukti memiliki keterkaitan dengan PT Karya Wijaya- perusahaan yang diduga melakukan aktivitas tambang nikel ilegal di pulau Gebe, Halmahera Tengah.
Ficar menjelaskan, (27/2/2026) pemeriksaan dapat dilakukan oleh satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) maupun Kejaksaan Agung apabila ditemukan indikasi afiliasi.
Apabila, Sherly selaku pemilik PT. Karya Wijaya mengetahui adanya pelanggaran hukum, namun tidak mengambil langkah pencegahan, maka hal tersebut dapat berimplikasi pidana.
"Jika itu tidak dilakukan, ia dianggap tahu dan menjadi bagian dari pelaku pidananya.", terang Fikar.
Jaringan advokat tambang (JATAM) juga menyorot PT. Karya Wijaya terkait denda atministratif sebesar Rp.500 Miliar terhadap perusahaan itu belum cukup.
JATAM mendesak agar izin tambang dicabut dan proses pidana dilakukan terhadap pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab. Mereka menilai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sudah serius dan pengawasan negara dinilai lemah karena aktivitas sudah berlangsung menahun baru ada tindakan.
Sementara itu, Satgas PKH telah menyegel sejumlah tambang nikel ilegal di Maluku Utara.
Selain PT. Karya Wijaya, satgas juga menyegel PT. Mineral Trobos yang terafiliasi dengan David Glen Oil.
Hal ini berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan bahwa PT.Karya Wijaya diketahui menggarap lahan diarea pinjam pakai kawasan hutan milik PT.Fajar Bhakti Lintas Nusantara di Gebe. Meski memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, perusahaan itu tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan, tidak menyediakan dana jaminan reklamasi, serta membangun Jetty tanpa izin.
Aktivitas seluas 51,3 hektare tersebut berujung pada pengenaan denda Rp.500 Miliar.
(Red)
Komentar