SANGGAU - KPERS, Anak perusahaan raksasa Wilmar Grup PT.Agro Palindo Sakti (APS) perusahaan perkebunan kelapa sawit mengelola tanah adat Dayak Peruwan kurang lebih 20 tahun tanpa Hak Guna Usaha. Bermodalkan Izin Usaha Perkebunan, masyarakat mempertanyakan bagaimanakah teknis bayar pajak PPh, PPN perusahaan itu?
Menyangkut persoalan IUP tanpa HGU ini, Longgon GSP kepala suku Dayak Peruwan mengatakan status penguasaan lahan yang dikelola PT.APS itu ilegal.
Longgon mempertanyakan, apa konsekwensinya jika Negara menerima pajak dari sektor ilegal?
Longgon dengan tegas mempertanyakan mengapa Pemerintah Kabupaten Sanggau membiarkan ini terjadi hingga 20 tahun?
Setelah mendapat informasi yang jelas mengenai ketiadaan HGU PT.APS, Longgon sebagai kepala suku Dayak Peruwan mengaku melakukan gerakan melalui Lembaga Forum Katemanggungan Adat Kalbar menyurati BPN/ATR menegaskan agar jangan berspekulasi menerbitkan HGU sebelum menyelesaikan masalah kewajiban PT.APS selama 20 Tahun.
Kemudian Forum Temanggung mengirim surat kepada Bupati Sanggau agar mencabut izin PT.APS untuk selanjutnya dibawa ke wakil rakyat DPR-D Kabupaten Sanggau untuk dibahas bersama bagaimana kelanjutan pengelolaanya.
Ketika ditanya wartawan apakah PT.APS melanjutkan pengelolaan?
Longgon mengatakan hal itu bisa saja terjadi asalkan melalui putusan bersama DPRD bersama pemerintah daerah dan para pemangku tanah adat. Yang penting PT.APS menyelesaikan kewajibanya selama 20 tahun terlebih dulu, baru bersepakat memberi persetujuan untuk mendukung penerbitan HGU.
Menyangkut surat Forum Temanggung yang belum dijawab bupati Sanggau, Longgon menganggap Bupati masih sibuk, namun di Sanggau ini Oligarki sudah merajalela Bupati terkesan santai saja.
Jika kewenangan para pengambil kebijakan tidak lagi berpihak kepada rakyat kecil dan tidak melakukan tugasnya menindak penyimpangan perusahaan-perusahaan nakal inilah salah satu contoh praktek oligarki.
Artinya, kekuasaan dan kewenangan lumpuh karena kepentingan pribadi akibat oligarki melancarkan aksinya.
(Jung)
Komentar