LANDAK - KPERS, Media Harapan Rakyat (HR) telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Bupati Landak, Kepala Kejaksaan Negeri Landak, dan Kapolres Landak terkait aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Agronusa Investama (ANI), bagian dari Wilmar Group, yang diduga belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Surat konfirmasi tersebut dikirim pada Selasa (3/2/2026) sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik dan upaya memperoleh klarifikasi resmi dari para pemangku kewenangan di Kabupaten Landak.
Konfirmasi dilakukan menyusul adanya dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Landak Nomor: HP.03.02/246.08/VIII/2005, yang menerangkan bahwa PT ANI telah mengajukan permohonan HGU dan telah dilakukan pengukuran kadastral, namun hingga kini Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Atas Tanah belum terbit.
HR meminta pandangan hukum Kejaksaan Negeri Landak, sikap Pemerintah Kabupaten Landak, serta langkah penegakan hukum oleh Polres Landak terhadap aktivitas perkebunan yang telah berjalan tanpa terbitnya SK HGU.
Redaksi Harapan Rakyat juga menanyakan potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan, kemungkinan kerugian keuangan negara, serta langkah-langkah pengawasan dan penindakan yang dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Sebagai bentuk komitmen terhadap asas keberimbangan dan objektivitas, HR memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait.
Jawaban resmi akan dipublikasikan secara proporsional sebagai bagian dari transparansi informasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, jawaban resmi dari Bupati Landak, Kejaksaan Negeri Landak, dan Polres Landak masih ditunggu.
(lp.)
Komentar