Temanggung Gugat PT. PI Kelola Kebun 20 Tahun Tanpa HGU

Temanggung Gugat PT. PI Kelola Kebun 20 Tahun Tanpa HGU



LANDAK - KPERS, Temanggung sebagai pemangku hak Ulayat atas tanah adat menyatakan PT.Putra Indotropikal (PT.PI) menggarap tanah adat selama 20 tahun tanpa Hak Guna Usaha (HGU).


Keberadaan tanah adat di 3 kedesaan yaitu Desa ungai Kelik, Desa Rasan, dan Desa mungguk.


Temanggung Desa sungai Kelik , Sudirman mengatakan dirinya bersama masyarakat adat akan berjuang melawan PT.PI agar perusahaan Kebun kelapa sawit angkat kaki dari wilayahnya.


Pemangku hak Ulayat atas tanah adat dengan tegas akan menarik lahan PT. PI untuk selanjutnya diserahkan ke Pemda Landak untuk selanjutnya di bawa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak untuk dibahas pengelolaan selanjutnya.


Sudirman menegaskan agar Badan Pertanahan dan Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) tidak berspekulasi menerbitkan HGU PT.PI sekarang karena sudah 20 tahun membohongi masyarakat seolah- olah HGU nya ada dengan memberi patok yg bertuliskan BPN dilokasi padahal tidak ada HGU nya.

(Tim)