KETAPANG - KPERS, Penggeledahan Kantor PT.Laman Mining oleh Kejaksaan Tinggi pada 5 Januari 2026 berkaitan dengan dugaan manipulasi data ekspor hasil tambang batu bauksit yang diduga ilegal.
PT.Laman Mining yang beroperasi di Desa Laman Satong Kecamatan Matan hilir dan di Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Kalimantan barat mengelola konsesi seluas 13.575 hektare yang telah beroperasi sejak 2020.
Pada 24 September 2019 PT.Laman Mining dituduh melakukan penambangan ilegal dikawasan hutan produksi konversi (HPK) tanpa izin dan merusak habitat orang hutan, Didakwa Jaksa merugikan negara Rp.37,4 miliar, tapi dibebaskan Pengadilan Negeri Ketapang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat I Wayan Gedin Arianta, SH., MH. Atas ijin Kajati Kalbar Emilwan Ridwan menerangkan penggeledahan dilakukan berkaitan kewenangan dalam proses perijinan usaha pertambangan PT.Laman Mining sehingga penyidik secara bersamaan melakukan penggeledahan di kantor pemerintahan terkait yaitu:
- kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, koperasi dan energi sumberdaya mineral provinsi Kalimantan Barat dan Kantor Inspektur Tambang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Wilayah Pontianak, kantor PT. Sucofindo Cabang Pontianak yang beralamat di jl.Soekarno Hatta Kubu raya, serta Kantor kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Pontianak.
(Sarel)
Komentar