Izin PT TPL Dicabut Pemerintah

Izin PT TPL Dicabut Pemerintah


MEDAN - KPERS, Melalui proses audit cepat oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terbukti PT. Toba Pulp Lestari tercatat salah satu dari 22 perusahaan yang izinya dicabut pemerintah.


Pencabutan izin PT.TPL adalah langkah tegas pemerintah Republik Indonesia menyikapi bencana ekologis yang melanda wilayah Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat yang diduga kuat berkaitan dengan kegiatan Perusahaan bidang perkayuan itu.


Pencabutan izin PT.TPL disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta (20/1/2026).


Mensekneg mengatakan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil sikap tegas mencabut izin 28 Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran tata kelola kawasan hutan, salah satunya adalah PT.TPL


Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas usaha yang dinilai merusak ekosistem yang memicu bencana di Sumatra.


PT.TPL adalah salah satu perusahaan yang bergerak dibidang  Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan tanaman.


Sumber: Men Sesneg

Edit: red