Forum Tumenggung Surati Bupati Cabut IUP PT APS

Forum Tumenggung Surati Bupati Cabut IUP PT APS


SANGGAU - KPERS, Desakan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Agro Palindo Sakti (APS) Wilmar grup Memuncak, Masyarakat Adat Dayak Peruwan Klaim Tanah adat digarap 20 Tahun Tanpa Hak Guna Usaha (HGU).


Ketiadaan HGU PT.APS ini masuk kategori konflik agraria karena ditemukan patok bertulis BPN di lokasi Perkebunan.


Masyarakat adat Dayak Peruwan melalui para tumenggung sebagai pemangku hak Ulayat atas tanah adat mendesak agar tanah PT.APS dikembalikan ke pemangku untuk selanjutnya diserahkan ke pemerintah Kabupaten Sanggau.


Untuk pengelolaan tanah selanjutnya,  Tumenggung dan Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau untuk dirumuskan.


PT Agro Palindo Sakti (APS), anak usaha Wilmar Group, menurut Forum Katimanggongan Adat Dayak Kalimantan Barat telah membohongi masyarakat selama 20 tahun mengelola lahan tanpa legalitas penguasaan tanah secara jelas.


Tumenggung secara resmi mengajukan permohonan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.APS karena Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) gagal memberikan sertifikat Hak Guna Usaha selama 20 tahun.


Surat permohonan tersebut tertuang dalam dokumen bernomor 003/FKAD-SGU/I/2026 tertanggal 17 Januari 2026, dan diserahkan langsung ke Kantor Bupati Sanggau sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam surat itu, para Tumenggung Adat Dayak Peruwan menegaskan bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT APS merupakan Tanah Adat Peruwan.


“Dengan ini kami menyatakan tanah yang dikelola PT APS adalah Tanah Adat Peruwan,” demikian ditegaskan dalam isi surat tersebut.


FKAD Kalbar meminta agar IUP PT APS dicabut, serta lahan yang selama ini dikelola perusahaan ditarik kembali untuk dilindungi dan dikelola oleh Tumenggung Adat, dengan tetap berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Sanggau dan DPRD Kabupaten Sanggau.


Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh adat, di antaranya Selamat (Tumenggung Mandong), Petrus Serudin (Tumenggung Peruwan Dalam), dan Longgon (Tumenggung Janjang), serta diketahui oleh Longgon GSP selaku Temenggung Kecamatan Tayan Hulu dan Timanggong Adat Dayak Kabupaten Sanggau Kalbar, P. Tuncung, KS. Surat juga ditembuskan kepada DPRD Sanggau, Dewan Adat Dayak, Pengadilan Negeri Sanggau, Kejaksaan Negeri, Polres Sanggau, hingga Kantor BPN/ATR Sanggau.


Status HGU Ikut Dipertanyakan

Tekanan terhadap PT APS semakin menguat setelah muncul surat konfirmasi resmi terkait status Hak Guna Usaha (HGU) dengan TTE Nomor 684, yang mempertanyakan dasar hukum penguasaan lahan oleh PT Agro Palindo Sakti (Grup Wilmar). Surat konfirmasi tersebut menjadi bagian dari upaya klarifikasi administratif dan hukum atas aktivitas perkebunan perusahaan di Kecamatan Tayan Hulu.


Hingga saat ini, belum ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai status HGU PT APS, meskipun perusahaan telah lama beroperasi di wilayah tersebut.


Akar Sejarah Dayak Peruwan

Tuntutan masyarakat adat Dayak Peruwan berakar pada sejarah panjang keberadaan mereka di wilayah Sosok dan sekitarnya. Berdasarkan sejarah tutur adat, Dayak Peruwan merupakan komunitas pertama yang mendiami wilayah Sosok, jauh sebelum kawasan tersebut berkembang seperti sekarang.


Perkampungan awal Dayak Peruwan berada di Tembawang Mubut, Tanjung, dipimpin oleh Pateh Duget dan Pateh Ilat. Kepemimpinan adat berlanjut dari masa ke masa, mulai dari Macan Berbulu Layu, Dayu/Matalaya/Malem alias Romoi, hingga berpindah ke wilayah Entagi/Terindak di bawah pimpinan Limo/Lupa/Jaga, kemudian Pati/Jaya, dan Kai Bubul pada masa pendudukan Jepang sekitar 1940–1944.


Pasca kemerdekaan Indonesia tahun 1945, kepemimpinan adat dilanjutkan oleh Djuki bergelar Singa Kebayannya, dan pada 1972 dipimpin oleh Bada dan Doko. Tokoh adat Longgon GSP menegaskan bahwa Dayak Peruwan adalah masyarakat pertama yang hidup dan bertahan di wilayah Sosok hingga hari ini, dengan hukum adat yang masih berjalan.


Pengakuan terhadap hak adat tersebut sejalan dengan pernyataan Piet Herman Abik, Anggota DPD RI/MPR RI, dalam Seminar Peringatan Nosuminu Kabupaten Sanggau tahun 2006, yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Menunggu Sikap Pemerintah dan Wilmar

Sebelumnya, Harapan Rakyat telah memberitakan secara berseri dugaan persoalan legalitas PT APS Wilmar di Kecamatan Tayan Hulu, termasuk pengiriman surat konfirmasi ke sejumlah instansi. Pengajuan permohonan pencabutan IUP ini menandai eskalasi lanjutan tuntutan masyarakat adat terhadap pemerintah daerah.


Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Sanggau maupun pihak PT APS Wilmar Group belum memberikan tanggapan resmi, baik terkait permohonan pencabutan IUP maupun kejelasan status HGU. KPERS akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik.

(Tim)