MELAWI - KPERS, Pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Melawi melaksanakan kegiatan belanja pengadaan bibit ternak senilai dua puluh satu miliar lebih (Rp.21,710.582.000,0,-) dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Melawi TA.2022. Uraian pengadaan bibit ternak sebagai berikut:
-Pengadaan sapi Rp.15,3 M,
-Calon Induk sapi Rp.1,6 M
-Pengadaan bibit babi Rp.3,9 M
-Pengadaan bibit ayam dan pakan Rp.647,7 JT
-Pengadaan bibit Kambing Rp.149,5Jt.
Diduga kuat pengadaan ternak di Melawi sarat korupsi dengan modus pemecahan kontrak menjadi 185 kontrak sehingga dilaksanakan oleh panitia pengadaan dengan metode pengadaan langsung.
Berdasarkan dokumen penawaran yang diunggah pada aplikasi LPSE, dari 32 penawaran oleh penyedia jasa di 21 Internet Protokol Adres (IP), terdapat 1 IP yang digunakan beberapa kali dalam waktu bersamaan, sehingga terindikasi bahwa penyedia tersebut adalah 1 kelompok atau pihak tertentu yang dibantu oleh pihak tertentu. Panitia Pengadaan diduga terlibat.
Kelompok Tani penerima bantuan bibit ternak terindikasi Fiktif, karena tidak ada SK pejabat berwenang dan tidak terdaftar dalam System Informasi Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Melawi.
Selain tidak di SK kan, sebagai kelompok tani, pengadaan tersebut tidak dilengkapi dengan SK Bupati Melawi tentang penerima hibah, Surat Perjanjian serta Berita Acara Serah Terima (BAST).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat no.21B.LHP.XIX.PNK/5/2023 tertanggal 2 Mei 2023 atas APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2022 ditemukan penyimpangan dan beberapa kejanggalan.
Ketua LSM " Rakyat Menanti Keadilan", Parulian Siagian mendesak agar kasus ini segera di tindak lanjuti penangananya oleh aparat penegak hukum.
Parulian mengatakan, Sesuai hasil konfirmasi "RMK", Kasus dugaan korupsi pengadaan ternak di Melawi ini telah ditangani Polda Kalbar melalui Ditreskrimsus sejak Oktober tahun 2023 dan telah dilakukan pemeriksaan sesuai surat perintah penyelidikan Nomor SP.Lidik./371/X/Respon.3.5/2023/Ditreskrimsus tanggal 23 Oktober 2023.
Sementara, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Siju Aspidsus Kejati Kalbar(11/11) menjelaskan, Kejaksaan sempat melakukan penyelidikan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan ternak di Kabupaten Melawi ini, karena polisi sudah terlebih dahulu melakukan penyelidikan, maka Kejaksaan menghentikan proses pengumpulan data dan keterangan untuk menghindari duplikasi dan tumpang tindih penyelidikan.
(Jung)
Komentar