SANGGAU - KPERS, Petani Plasma Koperasi Tampun Juah mitra PT. SISU bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri di DKI Jakarta (15/12/25) guna membahas masalah ketidak wajaran hasil dari hak plasma yang diterima masyarakat.
PT. SISU yang berada di Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam itu diduga telah merugikan masyarakat selama bertahun- tahun dengan menilep hak petani plasma lewat pembagian hasil yang terlalu kecil diterima masyarakat.
Kuasa hukum petani plasma, Yohanes Amalan menjelaskan kasuistis Koperasi Tampun Juah yang dibentuk oleh PT.SISU memiliki potensi pidana, terutama pinjaman kredit yang disalurkan ya kepada anggota koperasinya dengan bunga kredit diatas ketentuan perbankan.
Menyikapi masalah PT.SISU ini, Ketua Forum Tumenggung Dewan Adat Kabupaten Sanggau F.Luncung KS mengatakan, dirinya sangat mendukung masyarakat melakukan gugatan atas lahan masyarakat yang dikuasai PT.SISU dengan tidak benar, terutama mengenai pengelolaan koperasi plasma yang merugikan masyarakat.
Menurut Luncung, kehadiran PT.SISU yang semula diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar malah menyengsarakan masyarakat adat. Sehingga dengan tegas Luncung menyuarakan adar PT. SISU angkat kaki dari Kabupaten Sanggau.
(Tim red)
Komentar