KUHP No 1 Thn 2023 Berlaku 2 Januari 2026, Terapkan Pidana Kerja Sosial

KUHP No 1 Thn 2023 Berlaku 2 Januari 2026, Terapkan Pidana Kerja Sosial


PONTIANAK - KPERS, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat DR. Emilwan Ridwan menandatangani MoU (nota kesepahaman) bersama Gubernur Kalimantan Barat Drs. Ria Norsan, M.M, M.H mengenai perjanjian kerjasama penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.


Langkah strategis ini digelar di aula Baharuddin Lopa, lantai 4 Kejati Kalbar (4/12) disaksikan Direktur A pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI Dr. Hari Wibowo, S.H.,M.H. serta para kepala daerah, Kajari hingga perwakilan Jamkrindo.


Emilwan menegaskan, bahwa pidana kerja sosial adalah wujud reformasi pemidanaan di Indonesia.


Pidana kerja sosial lebih berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku,  serta mengurangi dampak negatip hukuman penjara Jang pendek, tegas Kajati.


Dengan semangat KUHP nasional yang mengedepankan keadilan restoratif, sekaligus mendorong pemidanaan yang terstruktur, terukur, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.


Hal senada disampaikan Gubernur Kalimantan barat, Ria Norsan, bahwa Pemerintah Kalbar mendukung penuh penerapan KUHP no.1 Thn 2023 itu. "Kami menyambut baik kolaborasi ini dan memastikan tiap OPD dapat berperan aktif" kata Ria Norsan.


Sebagai pelaksana dilapangan, pemprov Kalbar menyiapkan:


-Unit kerja dan fasilitas publik untuk lokasi pidana kerja sosial


-pengawasan terpadu antara Jaksa, OPD, dan pendamping


-Penyusunan S O P teknis


-Pelatihan aparatur OPD


-pelaporan dan evaluasi berkala


Langkah ini diharapkan menjadi model pelaksanaan pidana kerja sosial yang lebih terkoordinasi dan adaptif terhadap kondisi daerah.


Pidana kerja sosial, sebagai jenis pidana pokok baru, memiliki empat tujuan utama :


1. Mengurangi pidana penjara

2. Mengurangi prison overcrowding

3. Memberi kesempatan terpidana tetap bersosialisasi

4. Mewujudkan prinsip pemidanaan humanis


Sumber: Kejati Kalbar