Forum Tumenggung Sebagai Pemangku Hak Ulayat Tolak Penerbitan HGU PT APS

Forum Tumenggung Sebagai Pemangku Hak Ulayat Tolak Penerbitan HGU PT APS



SANGGAU - KPERS, PT.Agro Palindo Sakti (APS) perkebunan kelapa sawit milik Wilmar Group telah beroperasi sekitar 20 tahun di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, tanpa kejelasan legalitas lahan Hak Guna Usaha (HGU).


Empat orang Tumenggung menyatakan  sikap menolak usulan penerbitan HGU PT.APS tersebut disampaikan dalam pertemuan resmi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Kabupaten Sanggau, Selasa (23/12).


Tumenggung menilai keberadaan PT APS selama dua dekade telah mengabaikan hak ulayat dan merugikan masyarakat adat sekitar perkebunan.


Forum Tumenggung menyatakan lahan yang dikelola PT APS merupakan tanah adat yang hingga kini belum pernah dilepaskan secara sah oleh para pemangku hak ulayat. Namun demikian, perusahaan tetap melakukan aktivitas perkebunan dalam skala besar.


Dalam pertemuan tersebut, Forum menyampaikan delapan tuntutan utama, di antaranya menolak penerbitan HGU PT APS, mendesak perusahaan angkat kaki dari Kabupaten Sanggau, menuntut ganti rugi atas pemanfaatan tanah adat selama 20 tahun, serta menagih tanggung jawab CSR yang dinilai tidak pernah dirasakan masyarakat.


Selain persoalan lahan, masyarakat adat juga mempertanyakan pola kemitraan plasma yang hingga kini belum dikonversi, serta menuntut transparansi pengelolaan koperasi plasma yang diduga merugikan petani anggota.


Kepala BPN Kabupaten Sanggau, Candra Setiawan, menyatakan akan meneruskan aspirasi dan tuntutan masyarakat adat kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Sanggau, serta pihak PT APS Wilmar Group sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengajuan HGU.


Namun, sikap kritis disampaikan Perwakilan Pemuda Dayak Kalimantan Barat, Rian, yang menilai penanganan persoalan ini belum menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap masyarakat adat.


“Perusahaan yang dituding menguasai tanah adat justru tidak dihadirkan. Ini menunjukkan lemahnya keseriusan negara dalam melindungi hak masyarakat adat,” tegas Rian.


Forum Tumenggung menegaskan, selama hak ulayat belum dipulihkan dan keadilan bagi masyarakat adat belum ditegakkan, penolakan terhadap HGU PT APS akan terus dilakukan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agro Palindo Sakti (APS) Wilmar Group belum memberikan keterangan resmi atas tuntutan masyarakat adat.

(Tim)