SANGGAU - KPERS, Pada tanggal 11 Desember 2025, Badan Pertanahan Nasional memberikan jawaban atas surat konfirmasi jurnalis terkait ketiadaan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agro Palindo Sakti (APS) Wilmar Grup.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau Chandra Setiawan, S.S.T., M. Eng menyampaikan melalui surat bernomor HP.02.03/684-61.03/XII/2025 sebagai berikut:
1. Berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, PT Agro Palindo Sakti (Wilmar Grup) belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang digarap
2. Sehubungan dengan belum adanya penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha maka tidak tersedia nomor HGU, luas areal, serta tanggal penerbitan yang dapat disampaikan
3. Adapun terkait status penguasaan lahan PT Agro Palindo Sakti telah mengajukan permohonan HGU yang saat ini berada dalam proses tindak lanjut di kantor wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat
4. Berkaitan dengan laporan atau permintaan peninjauan, kantor BPN Sanggau tidak pernah menerima laporan atau permintaan peninjauan dari pihak manapun terkait lahan yang dikelola PT.APS.
Menanggapi persoalan ketiadaan HGU PT. APS ini, Ketua Forum Tumenggung Dewan Adat Kabupaten Sanggau F.Luncung KS mengatakan pihaknya sebagai pemangku hak Ulayat atas tanah adat akan menuntut PT.APS (Wilmar Grup) atas penggunaan tanah adat menanam sawit selama hampir 20 tahun tanpa kejelasan.
Luncung mempertanyakan sikap pemerintah terkait kontribusi dari pajak dan pendapatan negara dari Setoran PT.APS selama 20 tahun, bagaimana konsekuensinya jika negara atau pemerintah menerima pendapatan dari sektor ilegal?, tanya Luncung.
Pada akhir perbincangannya, Luncung menyatakan PT.APS harus segera angkat kaki dari Sanggau karena telah membohongi masyarakat dengan mengelola tanah adat selama 20 tahun tanpa adanya kontribusi ke masyarakat adat kabupaten Sanggau, terkhusus bagi masyarakat Desa lokasi yang dikelola Wilmar grup.
(Jung)
Komentar