SANGGAU - KPERS, Penimbunan bahan bakar bersubsidi di Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau oleh Asun menjadi sorotan publik.
Berderet tumpukan drum berisi minyak jenis pertalite di pantai menuju tangga rumah terapung tempat penimbunan minyak bersubsidi sebelum dijual kembali ke masyarakat dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan.
Sumber mengatakan, praktek mafia minyak bersubsidi sudah lama terjadi di Meliau.
Asun menjual kembali pertalite untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Berdasarkan Undang- undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa pelaku penyalah gunaan distribusi/ perdagangan BBM bersubsidi bisa dipidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan atau denda hingga Rp.60 Miliar.
Tujuan pengaturan ini adalah agar barang subsidi betul-betul dinikmati oleh pihak yang berhak menggunakanya.
Dengan ulah para penimbun bahan bakar bersubsidi ini menimbulkan bantuan pemerintah untuk orang kurang mampu menjadi tidak tepat sasaran.
Perbuatan penimbun minyak bersubsidi ini merugikan masyarakat penerima manfaat.
Diharapkan agar penegak hukum segera menyelidiki penimbun minyak bersubsidi di Meliau untuk di tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
(Tim)
Komentar