BANJARMASIN - KPERS, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah menyerahkan tersangka EE dan barang bukti (29/10) ke Pengadilan Negeri Palangkaraya, terkait penyidikan tindak pidana perpajakan.
Kepala Kantor DJP Wilayah Kalselteng Syamsinar mengatakan, penyerahan ini merupakan tahap II (P-22). Berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
EE Direktur PT. NMJ diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan, yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut pada Januari 2019 sampai Desember 2019.
Perbuatan tersangka EE menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp.2.949.398.065, (dua miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu enam puluh lima rupiah).
Pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Syamsiar menegaskan, penegakan hukum terhadap pajak di wilayah kerjanya akan terus dilakukan.
Bagi wajib pajak agar senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakan dan haknya secara benar.
(Sarel)
Komentar