PONTIANAK - KPERS, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menghentikan penuntutan terhadap dua perkara pidana umum setelah mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (17/11)
Lewat mekanisme Rostorative Justice (RJ) dan diumumkan dalam gelar perkara virtual yang dipimpin langsung kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan, S.H.,M.H. menandakan kejaksaan menghadirkan keadilan yang humanis, berimbang dan berorientasi pada pemulihan.
Dua perkara yang di RJ adalah penghentian penuntutan terhadap 2 tersangka:
1.Bong Tjle alias Akhian
yang ditangani Kejari Singkawang
Dugaan pencurian sepeda
Dijerat pasal 362 KUHP
2. Diki Santoso alias Patkay bin Jamaluddin
Ditangani Kejari Sintang
Dugaan tindak pidana penipuan terkait penjualan tanah
Dijerat pasal 378 KUHP
Jampidum menyetujui penghentian penuntutan terhadap tersangka yang memenuhi ketentuan peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020, antara lain:
tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah lima tahun, adanya pemulihan kerugian, serta tercapainya perdamaian tanpa paksaan antara korban dan tersangka.
Menurut Kajati, RJ adalah pemulihan dan bukan merupakan pengampunan. Penerapan RJ sebagai instrumen keadilan modern yang menempatkan pemulihan hubungan sosial sebagai prioritas utama.
Kajati Kalbar berkomitmen menjaga pelaksanaan RJ secara selektif, akuntabel, dan sesuai pedoman agar tidak disalahgunakan oleh pihak manapun.
(Jung)
Komentar