PH Hadi Mulyadi Datangi Mapolres Melawi Laporkan Edi Kayan

PH Hadi Mulyadi Datangi Mapolres Melawi Laporkan Edi Kayan



MELAWI - KPERS, Team penasehat Hukum (PH) Hadi Mulyadi, Marada Manurung, S.H. dkk, mendatangi kantor Polisi Resort Melawi, Kalimantan Barat, Kamis (30/10), melaporkan Edi Rianto (ER) terkait dugaan tindak pidana  fitnah dan pencemaran nama baik menuduhkan suatu hal yang merendahkan martabat atau mental orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A Jo pasal 45 ayat (4) Undang- undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.


Marada mengatakan, "perbuatan terlapor telah menyakiti hati klaien kami,  hingga merasa nama baiknya telah dicemarkan"  karena dituduh melakukan pungli.


Mental klaien kami dijatuhkan bersama keluarganya melalui status WhatsApp saudara Edi Kayan tanggal 15 Juli 2025 yang menampilkan hasil  creenshot/tangkapan layar yang menampilkan nomor hp pribadi Hadi Mulyadi dengan kata-kata "TU ORANG ORANG  DAH JOM MAMPU KERJA NISI PAKAI MELI ROKOK KOPI HANYA TAU MUNGLI". Oleh karenanya harus dipertanggung jawabkan secara hukum.


Marada dan team sangat percaya kepada penyidik Polres Melawi, bahwa permasalahan ini akan diproses hukum sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan memberi pesan agar berhati-hati menggunakan media sosial yang berpotensi merugikan orang lain.

(Sarel)