KPK Tetapkan PT Loco Montrado Tersangka Koorporasi Kasus Anoda Logam PT. Antam

KPK Tetapkan PT Loco Montrado Tersangka Koorporasi Kasus Anoda Logam PT. Antam



JAKARTA - KPERS, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT.Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerjasama dengan PT.ANTAM pengolahan anoda logam.


Juru bicara KPK Budi Prasetyo (14/10), menegaskan KPK menggali peran PT. LCM dalam kerjasama pemurnian logam PT.ANTAM.


Dalam kerjasama sejak 2017 tersebut ditemukan kejanggalan, dalam 1 kg anoda hanya menghasilkan sekitar 3 gram emas, tanpa adanya pelaporan  normal output perak yang seharusnya ada.


Akibat penyimpangan tersebut, KPK menetapkan kerugian Negara mencapai Rp.100,7 miliar dan karenanya mantan manager umum unit bisnis pemurnian dan pengolahan logam mulia Antam Dodi Martimbang telah diadili dan divonis 6 tahun 6 bulan penjara.


Siman Bahar, Direktur Utama Loco Montrado, pernah lolos lewat praperadilanya pada tahun 2021 lalu.


Kerja keras KPK menemukan bukti baru hingga pada Agustus 2025, KPK kembali menetapkan PT. Loco Montrado sebagai tersangka korporasi (badan hukum) pada perkara ini.


Meski PT.ANTAM TBK belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, keterlibatan pejabat internalnya menyisakan catatan hitam.


Sebagai perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, skandal ini mencoreng citra Antam.


Tantangan yang dihadapkan kepada KPK kini akan dibuktikan dengan menyeret Koorporasi sebagai tersangka yang akan diadili.

(Jung)