![]() |
Foto: salah satu perusahaan tambang bauksit di Kalbar |
PONTIANAK - KPERS, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia menghentikan kegiatan sementara 8 perusahaan tambang bauksit di Kalimantan barat akibat lalai akan kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pasca tambang.
Keputusan pemberian sanksi ini tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (minerba) Kementerian ESDM RI nomor: T-1533/MB.07/DJB.T/ 2025 tertanggal 18 September 2025, ditanda tangani Tri Wanarno.
Sanksi pemberhentian kegiatan sementara 8 perusahaan ini dijatuhkan setelah kementerian ESDM melayangkan surat teguran tiga kali, namun hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan tetap tidak menindaklanjuti kewajiban mereka.
Kementerian ESDM menegaskan, meskipun kegiatan tambang dihentikan, perusahaan wajib mengelola lingkungan, melakukan pemeliharaan serta pemantauan diwilayah tambang mereka.
Berikut daftar 8 perusahaan tambang di Kalbar yang terkena sanksi penghentian kegiatan sementara:
1. PT. Batara Guna Perkasa
2. PT. Kendawangan Putra Lestari
3. PT. Kurnia Jaya Raya
4. PT. Mekko Metal Mining
5. PT. Pelangi Anugrah Jaya
6. PT. Redland Mitra Digdaya
7. PT. Sinar Karya Mandiri Lestari
8. PT. Sumber Bumi Marau
Kementerian ESDM mengingatkan, para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar patuh terhadap aturan reklamasi atau pasca tambang.
(Rafael)