SANGGAU - KPERS, Menurut keterangan Kepala Dinas (kadis) Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau melalui Plt. Kabidbun A.Pitrianto saat dikonfirmasi awak media (24/9) mengatakan, PT. Agro Palindo Sakti (APS) Sosok sedang mengajukan Hak Guna Usaha (HGU) artinya, selama ini perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah beroperasi kurang lebih 20 tahun itu belum memiliki HGU.
Luncung Ketua Forum Tumenggung Kabupaten Sanggau sebagai pemangku Hak Ulayat atas tanah adat mendesak, PT.APS agar mengembalikan tanah adat ke masyarakat Desa Mandong dan Desa Janjan. Karena Wilmar Grup itu mengelola tanah adat selama ini tanpa HGU.
menurut Luncung, konsekuensi jika Ijin Usaha Perkebunan (IUP) ada tanpa HGU artinya perusahaan dianggap menguasai tanah tanpa hak yang berpotensi melanggar pasal 6 Jo. Pasal 55 UU 39/2014.
Bisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, pencabutan izin, hingga pidana jika terbukti menyerobot tanah adat.
Menurut peraturan pemerintah, perusahaan wajib mengurus HGU ke BPN sebelum membuka atau menanam kebun.
Tanpa HGU, kegiatan usaha perkebunan dianggap ilegal, meskipun punya IUP.
Bukti kuat menyatakan bahwa lahan PT.APS adalah tanah adat, BPN tidak pernah mengeluarkan HGU dan jika HGU diterbitkan sekarang, Luncung mengatakan HGU itu tidak sah.
(Jung)