MPDN Tegaskan Pemeriksaan Protokol Notaris

MPDN Tegaskan Pemeriksaan Protokol Notaris

 


PONTIANAK - KPERS, Kepala Kantor Wilayah  Kementerian Hukum (kakanwil Kemenkum) Kalimantan barat, Jonny Pesta Simamora dalam rapat bersama Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) di aula Soepomo (16/9) mengatakan, pemeriksaan Protokol Notaris Wajib dilakukan sebagaimana diamanatkan UU. No.30 thn.2004 Jo UU No. 2 thn 2014 meskipun anggaran mengalami pemblokiran.


Rapat bersama MPDM digelar membahas persiapan pelaksanaan pemeriksaan Protokol Notaris tahun 2025, sekaligus kendala yang dihadapi akibat keterbatasan anggaran.


Pelaksanaan pemeriksaan secara virtual sebagai alternatif bagi wilayah kerja MPDN yang sulit dijangkau telah dijalankan pada beberapa kanwil.


Sejumlah MPDN pun melaporkan rencana dan tantangan di wilayah masing- masing.


MPDN Kota Pontianak menjadwalkan pemeriksaan pada 13-22 Oktober 2025 untuk 143 notaris, serta akan mengupayakan pemeriksaan secara langsung di daerah Kayong Utara dan Ketapang.


Sebagai informasi, MPDN Kota Singkawang merencanakan pemeriksaan akhir Oktober 2025 pada 41 notaris, Kubu Raya menetapkan tanggal 3-7 November 2025 bagi 90 notaris. Sementara MPDN Kabupaten Sintang menunda pemeriksaan dan menjadwalkan tgl 7-15 Oktober 2025 dengan target 60 notaris di lima kabupaten.

(Jung)