BENGKAYANG - KPERS, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR-D) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Esidorus mengatakan, pihaknya telah melakukan konsultasi ke Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) di Jakarta membahas solusi persoalan tambang rakyat di daerah bumi sebalo.
Konsultasi dengan pihak Kementerian ESDM ini adalah sebagai tindak lanjut usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Bengkayang yang sebelumnya telah disampaikan melalui Dinas ESDM Provinsi Kalbar, tegas Esudorus (10/9).
Kalbar, termasuk Bengkayang masuk klaster pertama dalam pengusulan WPR.
Saat ini masih tahap pembahasan di kementerian dan akan dikonsultasikan ke DPR RI. Sebagai wakil rakyat di daerah, Esudorus mengatakan pihaknya akan mengawal agar usulan ini segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, penetapan WPR sangat mendesak mengingat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih marak di Bengkayang.
Dengan adanya WPR, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bisa diterbitkan secara legal, sehingga aktivitas penambangan masyarakat mendapat kepastian hukum.
Jika IPR sudah ada secara resmi, daerah bisa memungut Iuran Pertambangan Rakyat (iupera) dan pemerintah lebih mudah mengatur agar kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan.
DPR-D Bengkayang dalam konsultasinya bersama kementerian ESDM juga membahas payung hukum baru, UU No.2 thn 2025 ttg pertambangan mineral dan batubara, yang memberikan prioritas izin usaha pertambangan (IUP) kepada koperasi, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga, perguruan tinggi, serta masyarakat lokal.
Hasil konsultasi DPRD di Kementerian ESDM menunjukkan adanya peluang besar bagi Bengkayang untuk segera memperoleh penetapan WPR.
Selain WPR, masyarakat juga bisa mendapatkan legalitas melalui IUP yang merupakan opsi tambahan rakyat Bengkayang.
Dengan langkah- langkah ini, Esudorus menegaskan persoalan PETI di Bengkayang secara bertahap ada solusi, bukan hanya tindakan penertiban.
(Jung)