PT PI Wilmar Grup, 20 Tahun Tanpa HGU

PT PI Wilmar Grup, 20 Tahun Tanpa HGU


LANDAK - KPERS, PT. Putra Indotropikal ( PT. PI) Wilmar grup di Desa Rasan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan barat, perkebunan kelapa sawit selama kurang lebih 20 Tahun beroperasi tanpa miliki ijin Hak Guna Usaha (HGU).


Hal ini terungkap, setelah media menyoroti PT. ANI di pahauman yang kemudian mendapat jawaban tertulis dari berbagai instansi terkait yang mana beberapa anak perusahaan Wilmar grup di Kabupaten Landak belum memiliki HGU, diantaranya adalah PT.PI.

Tumenggung Minta Dikembalikan Ke Masyarakat Adat

Menyikapi persoalan perijinan yang sangat mendasar ini, Tumenggung Dewan Adat Dayak, F. Luncung mengatakan, jika perusahaan perkebunan beroperasi tanpa HGU itu adalah ilegal. Karena HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. 


Luncung menegaskan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no.35/ PPU-X/2012 tentang pengakuan Negara terhadap tanah adat sebagai bagian dari Hak Ulayat, mendesak PT.PI mengembalikan lahan kepada masyarakat adat di Desa Rasan. Luncung menambahkan, asal tanah PT.PI itu adalah tanah adat, karena jika itu tanah negara tentu pemerintah akan mengeluarkan HGU selama proses 20 tahun dikuasai Wilmar grup.


Tanah PT.PI sebagai status tanah Ulayat, jika diterbitkan HGU, maka penerbitan itu dianggap tidak sah dan cacat hukum.

(Jung)